TangerangNews.com

KPU Kota Tangerang Pleno Serentak DPHP di PPS

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 7 Maret 2018 | 22:00 | Dibaca : 976


Petugas KPU Kota Tangerang melakukan Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) secara serentak di 104 kelurahan se-Kota Tangerang, Rabu (7/3/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)



TANGERANGNEWS.com–KPU Kota Tangerang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) secara serentak di 104 kelurahan se-Kota Tangerang, Rabu (7/3/2018).

Kepala Divisi Perencanaan dan Data pada KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan, sesuai jadwal dan tahapan Pilkada serentak  2018, penetapan DPHP di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilaksanakan serentak.

“Kami sudah persiapkan penetapan DPHP di masing-masing tingkatan pada hari akhir penetapan. Yakni di PPS tanggal 7 Maret di PPK pada 9 Maret  dan di KPU pada akhir masa penetapan yakni tanggal 16 Maret 2018,” kata Syailendra.

Disampaikan Syailendra, sebelum di lakukan pemutakhiran oleh PPDP, Kota Tangerang memiliki angka 1.131.589 pemilih.

Data ini diserahkan ke PPDP dan dilakukan pencocokan dan penelitian selama satu bulan.

#GOOGLE_ADS#

Mulai 18 Januari 2018 hingga 20 Februari 2018 lalu dan mulai di tetapkan di masing-masing ditingkatan.

 “Berjenjang kami melakukan penetapan,” imbuh Syailendra.

Indra mengaku, pihaknya baru akan memastikan jumlah pemilih sementara pada saat dilaksanakan pleno terbuka penetapan DPHP ditingkat KPU Kota Tangerang pada 16 Maret mendatang.

“Kalau angka pasti hasil penetapannya baru akan dipastikan setelah pleno di KPU Kota Tangerang,” katanya.

Disinggung perkiraan perubahan data hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan PPDP, Indra menjelaskan, dari data sementara tercatat didapati ada sebanyak 200 ribuan pemilih yang masuk kategori tidah memenuhi syarat (TMS).

Kendati demikian, ada sekitar 100 ribuan pemilih yang bertambah hasil pencocokan yang dilakukan PPDP.

“Sementara angkanya dikisaran 1,03 juta pemilih. Tapi ini masih bisa berubah seiring dengan hasil pleno berjenjang di PPS, PPK dan KPU. Dan perubahan masih bisa terjadi setelah dilakukan perbaikan terhadap DPHP yang akan dilakukan perbaikannya setelah penetapan di KPU,” tuntasnya.(RAZ/HRU)