TangerangNews.com

Pengamat: Warga Tangerang Berhak Pilih Kotak Kosong

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 8 Maret 2018 | 18:00 | Dibaca : 4823


Pengamat Sosial Politik dari TSJ Circle, Tamil. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Dalam Pilkada serentak di tahun 2018, Provinsi Banten menyumbang 3 daerah dengan pasangan calon (paslon) tunggal, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Lebak. Hal ni membuat sejumlah pihak menyatakan keprihatinannya.

Pengamat Sosial Politik dari TSJ Circle, Tamil memprediksi adanya calon tunggal yang akan melawan kotak kosong nanti akan menurunkan partisipasi publik secara drastis, karena masyarakat enggan mencoblos ke TPS. Hal ini lantaran masyarakt tidak mendapat sosialisasi terkait hak untuk memilih kotak kosong.

"Minimnya informasi tentang keberadaan kotak kosong sebagai lawan tanding seakan membuat masyarakat tidak memiliki pilihan. Kita jangan lupa, bahwa memilih kotak kosong adalah aspirasi rakyat yang dilindungi UU dan itu hak suara yang sah, namun sangat disayangkan KPU tidak mensosialisasikan hal ini dengan baik, sehingga terkesan KPU berpihak kepada calon tunggal dan ini menciderai netralitas KPU," ujarnya saat ditemui di Tangerang,  Kamis (8/3/2018).

Lanjut Tamil, rakyat harus tahu bahwa jika nanti perolehan suara kotak kosong lebih banyak, maka akan ditunjuk Plt Kepala Daerah sampai tahun 2020.  Minimnya sosialisasi tentang kKotak Kosong ini justru merugikan para calon tunggal, sebab dalam praktiknya rasa antipati masyarakat akan berimbas kepada para calon dan ini murni tanggung jawab KPU.

#GOOGLE_ADS#

“Untuk itu, KPU perlu mensosialisasikan Kotak Kosong pada masa kampanye. Kotak Kosong ini harus diperlakukan adil selayaknya lawan tanding, Karena begitulah posisinya dalam surat suara," tegas Kang Tamil.

Dirinya pun ikut melakukan sosialisasi di media sosial melalui aksi tagline #belaKotakKosong. Hal ini sebagai penegak kebenaran bagi jalannya demokrasi Indonesia, serta sebagai bentuk pengingat bagi para calon tunggal, bahwa masih banyak tugas yang tertinggal dan harus dibenahi di daerahnya.

“Ini merupakan salah satu aspirasi bentuk penyelamatan demokrasi di Indonesia terkait calon tunggal dalam pilkada serentak 2018,” jelasnya.(RAZ/HRU)