TangerangNews.com

2010 KPK Tangkap Ketua PN Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 13 Maret 2018 | 09:00 | Dibaca : 1553


PN Tangerang (tangerangnews / dira)


 

TANGERANGNEWS.com-Peran sang pengadil  hukum di Tangerang miris pasca ditangkapnya Ketua Pengadilan Negeri Tangerang di-era 2010 lalu, yakni Mukhtadi Asnun.

Sang ketua ditangkap KPK karena menerima suap dari terdakwa Gayus Tambunan. Meski tidak terlalu terkejut, masyarakat di Kota Tangerang seakan menjadi tipis kepercayaannya dengan Lembaga pengadilan. Seolah hukum sudah menjadi konsumsi umum dalam transaksional.

Asnun kala itu didakwa menerima 40.000 dollar AS agar membebaskan Gayus. Peristiwa itu terjadi pada 9 Maret 2010. Gayus menemui Asnun di rumah dinasnya di Jalan KH Sholeh Ali, Kota Tangerang.

Dalam pertemuan itu, Gayus meminta agar dia tidak dijatuhi hukuman atau diperingan. Gayus menjanjikan uang 20.000 dollar AS untuk mejelis hakim. Atas tawaran itu, tidak ada penolakan dari Asnun.
 

Menjelang pembacaan putusan pada 11 Maret 2010, Asnun mengirimkan pesan singkat (SMS) yang berisi permintaan tambahan 10.000 dollar AS. Bunyi pesan singkat itu: khusus kopi saya ditambah 100 persen ya pak. Gayus pun menyanggupi.
 

JPU mengatakan bahwa pada 12 Maret 2010 pagi saat hari pembacaan vonis, Asnun kembali mengirimkan SMS kepada Gayus yang berisi permintaan tambahan uang lagi sebesar 10.000 dollar AS.

 #GOOGLE_ADS#

Asnun beralasan akan membelikan mobil untuk anaknya. Isi SMS itu adalah: Maaf pak, anak kami minta dibeliin honda jazz, tolong kopinya ditambah 10 kg lagi, nanti permintaan bapak saya penuhi semua.

 

Lalu, pada pukul 09.00 menjelang putusan hakim, Gayus menelepon Ikat, panitera pengganti. Gayus minta diantarkan ke rumah dinas Asnun. Di dalam rumah, Gayus menyerahkan amplop berisi uang 40.000 dollar AS kepada Asnun. Setelah itu, mejelis hakim memvonis bebas Gayus

 

Rupanya itu bukan yang terakhir.  KPK semalam kembali menangkap tangan tujuh orang yang diduga pejabat di PN Tangerang. TT seorang panitera pengganti adalah orang yang pertama disebut oleh Mahkamah Agung terkena operasi tangkap tangan KPK. Setelah itu KPK menyatakan, tidak hanya TT, tetapi ada enam orang lain pejabat PN Tangerang yang juga ditangkap. Siapakah enam orang tersebut? Apakah Ketua PN, jika sampai benar, sejarah di PN Tangerang kembali berulang.

 

Ada kegiatan tim di lapangan terkait dengan penegak hukum di PN Tangerang. Mereka diduga melakukan transaksional terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tangerang," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.(DBI)