TangerangNews.com

Dua DPO Penggelapan Mobil di GMF Diciduk Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 31 Maret 2018 | 12:00 | Dibaca : 2820


Tersangka berinisial EC, Pelaku penggelapan mobil berhasil diamankan Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)



TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta kembali meringkus dua pelaku yang terlibat dalam sindikat kasus penggelapan mobil.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, dua pelaku tersebut merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang masing-masing berinisial EC dan AS.

Barang Bukti Mobil.

             Barang Bukti Mobil.

Polisi menangkap keduanya di tempat berbeda yakni di sekitar Tangerang dan Depok pada Selasa (27/3/2018).

#GOOGLE_ADS#

"EC pernah turut serta bersama Tersangka S saat melakukan aksi penggelapannya di Bandara Soekarno-Hatta," kata Kapolres Sabtu (31/3/2018).

Sindikat ini berhasil melakukan penggelapan terhadap mobil Toyota Kijang Innova bernopol B-1720-BFF milik Jamal beberapa waktu lalu.

Pada saat itu, sindikat tersebut menipu Jamal dengan modus awal ingin membeli mobilnya yang dijual melalui situs jual beli online. Kemudian Jamal dan pelaku bertransaksi di GMF Aeroasia Bandara Soetta, setelahnya melakukan tes driving dan dibawa kabur.

Mobil tipuan itu dijual kembali dan hasilnya dibagi-bagi oleh para tersangka.

"EC mendapat keuntungan dari hasil kejahatan tersebut sekira Rp10 juta dari hasil penjualan mobil Toyota Kijang Innova," ucap Kapolres.

Kini, EC dan AS berada di Mapolresta Bandara Soetta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(RAZ/HRU)