TangerangNews.com

PJs Wali Kota Tangerang: Proses Balik Nama PBB Harus Dipermudah

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 23 April 2018 | 15:00 | Dibaca : 1428


Pejabat Sementara (PJs) Wali Kota Tangerang M Yusuf bersama para rekannya saat rapat. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Darahnya penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang salah satu unsur penopangnya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Oleh karenanya, Pejabat Sementara (PJs) Wali Kota Tangerang M Yusuf menghimbau kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan proses balik nama PBB.

"Karena jika tidak dipermudah, pemkot akan kesulitan terutama jika sudah diperjual belikan tanpa ada proses balik nama. Dengan dimudahkannya proses balik nama PBB, akan memudahkan kita untuk menelusuri objek pajak," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang Herman Suwarman menyatakan bahwa pemkot menargetkan PBB-P2 di tahun 2018 ini sebesar Rp. 368.000.000.000,- yang merupakan salah satu sumber terbesar pendapatan asli daerah. 

"Hingga bulan April 2018 prosesnya sudah mencapai 61,55%," jelas Herman. 

#GOOGLE_ADS#

Selain itu, Herman juga memaparkan berbagai kendala yang dialami oleh petugas dalam mengoptimalkan penyampaian dan penagihan PBB-P2 tahun 2018.

"Diantaranya kebiasaan wajib pajak membayar PBB di akhir bulan menjelang jatuh tempo, serta masih adanya wajib pajak yang belum sadar akan kewajibannya membayar PBB," tutur Herman.(RAZ/RGI)