TangerangNews.com

Baru Buka, Minimarket di Solear Dirampok

Mohamad Romli | Kamis, 31 Mei 2018 | 22:22 | Dibaca : 5488


Aksi pelaku perampokan minimarket di Solear terekam CCTV. (TangerangNews.com/2018 / Istimewa)


 

TANGERANGNEWS.com-Pelaku perampokan minimarket semakin nekat melakukan aksinya. Seperti yang menimpa Indomaret di Kampung Munjul, Desa Munjul, Solear, Kabupaten Tangerang.

Kawanan rampok beraksi pagi hari, saat toko waralaba tersebut baru saja buka. Mereka masuk ke dalam toko sekitar pukul 06.25 WIB.

Awanya dua karyawan toko mengira mereka adalah pembeli, namun setelah empat pelaku menghampiri meja kasir, mereka baru sadar jika keempatnya adalah rampok. Terlebih setelah salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam.

Dua orang karyawan itu kemudian digelandang ke gudang toko dan disekap di sana. Sementara dua orang pelaku lainnya keluar toko untuk mengamankan aksi mereka. Kemudian mereka menutup rolling door.

#GOOGLE_ADS#

Setelah menyekap dua korbannya, dua pelaku lainnya langsung menggasak semua rokok di belakang meja kasir dan kemudian memaksa korban untuk menyerahkan kunci brankas uang. Mereka pun dengan leluasa menguras isi brankas.

Peristiwa yang terjadi Selasa (25/5/2018) itu pun terekam oleh CCTV toko. Berbekal rekaman CCTV itu, polisi berhasil membekuk dua dari empat pelaku, Rabu (30/5/2018). Bahkan satu pelaku berdomisili tak jauh dari lokasi toko.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan, penangkapan terhadap dua pelaku berawal dari hasil penyelidikan timnya dari rekaman CCTV. Kemudian, pihaknya mengendus keberadaan salah satu pelaku di sekitar Desa Munjul.

"Satu pelaku berinisial YR, 27, kami tangkap disekitar lokasi kejadian," katanya, Kamis (31/5/2018).

Setelah menangkap YR, petugas kemudian menghimpun informasi keberadan pelaku lainnya dan berhasil mengamankan SU, 42. Bahkan SU pun ditangkap dalam perkara kejahatan lainnya.

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang. Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

"Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Wiwin.(RAZ/HRU)