TangerangNews.com

Cekcok Soal Asmara, ABG di Sukadiri Ngamuk Tebas Leher Temannya

Mohamad Romli | Jumat, 1 Juni 2018 | 20:37 | Dibaca : 4640


korban berinisial MSA, 19, yang digorok lehernya di Sukadiri saat menjalani perawatan medis di RSU Tangerang beberapa waktu yang lalu (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Asmara bisa membuat nalar menjadi tumpul, apalagi jika melanda remaja yang masih labil kondisi emosionalnya. Seperti yang terjadi di Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Remaja berinisial MSA, 19, harus menjalani perawatan intensif di RSU Tangerang karena mengalami luka serius di bagian depan lehernya.

Ia menjadi sasaran pelampiasan kemarahan SB, 16, saat berusaha melerai perkelahian pelaku dengan temannya, MUS, 18, di Jalan Raya Kecamatan Sukadiri, tak jauh dari lokasi Pemancingan Bawing, awal bulan Mei lalu.

Peristiwa itu seperti diungkapkan Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro kepada TangerangNews.com dipicu soal asmara. Awalnya, antara pelaku merasa tidak senang karena mantan kekasihnya kini berpacaran dengan MUS.

"Pemicu tindakan kekerasannya soal perempuan antara pelaku dengan teman korban," katanya, Jumat (1/5/2018).

Saat itu, Selasa (1/5/2018), lanjut Teguh, pelaku mengajak bertemu MUS lewat pesan singkat untuk menyelesaikan masalah mereka. Ajakan pertemuan itu pun dipenuhi oleh MUS yang datang menemui pelaku yang ditemani oleh korban.

#GOOGLE_ADS#

Namun bukannya menyelesaikan masalah, dalam pertemuan itu justru kembali terjadi cekcok mulut. Korban pun berusaha menenangkan keduanya agar tidak berkelahi. Namun ternyata niat baik korban direspon berbeda oleh pelaku. Ia justru diserang menggunakan senjata tajam.

"Pelaku tidak terima dengan ucapan korban, sehingga pelaku menganiaya korban dengan cara menggorok leher nya menggunakan pisau kecil," tambahnya.

Akibat serangan mendadak menggunakan sajam itu, leher korban robek dan harus dilarikan ke RSU Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah sebulan buron, Kamis (31/5/2018), petugas akhirnya mengendus keberadaan pelaku yang melarikan diri usai kejadian itu. "Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Cibaliung, Pendeglang dan langsung kami bawa ke Mapolsek Mauk," jelasnya.

Kini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi, Mapolsek Mauk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tukasnya.(RAZ/HRU)