TangerangNews.com

Airin Minta Warganya Tidak Takbiran Keliling

Yudi Adiyatna | Selasa, 12 Juni 2018 | 17:27 | Dibaca : 1797


Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, dan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander saat kegiatan ingin memusnahkan miras di Mapolres Tangsel. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)


 

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengeluarkan surat edaran bersama dengan MUI Kota Tangsel yang berisi himbauan agar warganya tidak melakukan kegiatan takbiran keliling, di jalan - jalan protokol atau tempat umum saat malam sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Surat edaran bernomor 015/MUI - TS/V/2018 berisi tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan dan imbauan amaliyah umat menjelang dan selama bulan Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri.

"Kepada umat muslim agar mengumandangkan takbir, tahlil, tahmid pada malam Hari Raya Idul Fitri 1439 H dengan penuh syukur dan nikmat Allah SWT," ujarnya.

#GOOGLE_ADS#

"Serta diimbau untuk tidak melakukan arak - arakan takbir keliling di jalan protokol atau di tempat umum lainnya, yang dapat mengganggu ketertiban umum dan disarankan untuk melakukan takbir di masjid," bunyi surat edaran Wali Kota Tangerang Selatan dalam bab E Sub Bab F yang ditandatangani Airin Rachmi Diany.

Hal tersebut juga dinyatakan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander. "Berarti Wali Kota sudah mengimbau untuk tidak melakukan takbir keliling di wilayah Tangsel," terang Alexander, Selasa (12/6/2018).