TangerangNews.com

Oplos Gas Elpiji, Kakek di Pasar Kemis Ditangkap Polisi

Mohamad Romli | Selasa, 3 Juli 2018 | 15:00 | Dibaca : 1489


Petugas Polsek Pasar Kemis saat mengamankan seorang kakek yang berinisial ETS, 70, karena mengoplos gas elpiji, Senin (2/1/2018) malam. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-ETS, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Pasar Kemis. Pria yang berusia sekitar 70 tahun itu diamankan Petugas Polsek Pasar Kemis karena mengoplos gas elpiji, Senin (2/1/2018) malam.

Tanpa perlawanan, ia dijemput petugas di rumahnya di Jalan Garuda IV, Perumahan Pondok Sejahtera, Kuta Baru , Pasar Kemis.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Iptu Ferdo Elfianto, pihaknya dapat mengungkap perbuatan yang melanggar Undang-undang (UU) Nomor 22/2001 Tentang Minyak dan Gas,  UU Nomor 8/2009 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 2/1981 Tentang Metrologi Legal itu berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan atas aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku rumah tinggal yang juga difungsikan sebagai gudang gas elpiji. 

BACA JUGA:

Sementara, modus yang disangkakan kepada pelaku mencari keuntungan yakni mengoplos isi tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram ke tabung gas non subdisid ukuran 12 kilogram.

“Pelaku melakukan pengoplosan gas dari tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dipindahkan ke gas elpiji 12 kilogram” ujarnya, Selasa (3/7/2018).

Kemudian, lanjut Ferdo, tabung gas oplosan itu dijual tersangka ke warga sekitar.

Masih menurutnya, aktivitas pelaku selain melanggar hukum, juga berbahaya bagi keselamatan nyawa serta harta benda dirinya dan lingkungan sekitar, karena aktivitas pengoplosan yang telah berlangsung beberapa tahun itu rentan terjadinya kecelakaan kerja dan kebakaran.

"Itu kan lingkungan pemukiman, jika terjadi ledakan, bisa membahayakan banyak warga," tegasnya.

#GOOGLE_ADS#

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a UU Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Serta Pasal 53 huruf d UU Nomor  22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi 

"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tukasnya.(MRI/RGI)