TangerangNews.com

Jaringan Napi Kendalikan Peredaran Narkoba di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 9 Juli 2018 | 18:34 | Dibaca : 3306


Waka Polres Metro Tangerang AKBP Harley saat menginterogasi para tersangka, di Mapolres Metro Tangerang, Senin (9/7/2018). (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)


 

TANGERANGNEWS.com-Timsus Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang berhasil membongkar sindikat pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Empat pelaku yang berasal dari jaringan narapidana di dalam Lapas ditangkap. 

Waka Polres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi menjelaskan, ikhwal ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga, bahwa di daerah Ciledug, Kota Tangerang sering dijadikan transaksi narkoba.

Atas laporan tersebut, anggota Unit III Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai oleh warga.

Setelah kurang lebih satu hari polisi melakukan penyelidikan, ternyata benar tepatnya di pinggir Jalan Perum Puri Beta II, Ciledug, petugas berhasil mengamankan seorang yang berinisial WD, 39, berikut barang bukti 9,36 gram bruto narkotika jenis sabu.

POLISI

Kemudian dari keterangan tersangka WD, polisi juga mengamankan SA, 32, yang ditangkap di rumah kontrakannya berlokasi di Jalan Gotong Royong, Larangan. 

"Di kontrakan tersebut kami juga melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sabu seberat 90,02 gram bruto," ujarnya saat dijumpa pers di Mapolres Metro Tangerang, Senin (9/7/2018).

Kepada petugas kedua tersangka yang memang tinggal serumah di kontrakan itu mengaku, bahwa barang laknat tersebut didapat dari lelaki berinisial AB yang saat ini masih menjadi buronan polisi. Disinyalir yang bersangkutan berada di daerah Cipondoh, Kota Tangerang dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat.

#GOOGLE_ADS#

Sementara itu di tempat yang berbeda dan di hari yang sama (4/7/2018) Timsus Satres Narkoba Polrestro Tangerang Kota juga berhasil menangkap 2 pelaku pengedar narkotik jenis ganja. Masing - masing berinisial BL, 34, dan ND, 32, di daerah Perum II Cibodas, Kota Tangerang.

"Penangkapan terhadap kedua tersangka juga berawal adanya laporan dari masyarakat sekitar TKP yang sering melihat di salah satu warung yang berada di Jalan Prambanan Raya Cibodas Baru, sering dijadikan transaksi narkoba," ucapnya.

Harley menyebut dari laporan tersebut jajarannya segera melakukan penyelidikan. Terbukti pada Rabu (4/7/2018) bertempat di warung kopi yang berlokasi di Jalan Prambanan Raya Perum II Cibodas,  berhasil diamankan salah satu tersangka berinisial BL yang kedapatan memiliki barang bukti ganja seberat brutto 500 gram. Saat diinterogasi oleh petugas, BL mengaku bahwa barang tersebut ia dapatkan dari kawannya yang berinisial ND.

"Kemudian kami segera melakukan pengejaran terhadap orang yang disebut BL, sehingga tidak memakan waktu lama petugas segera meringkus ND di kontrakannya yang lokasinya tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya. Dan dari tangan ND, kami mengamankan ganja seberat 14, 500 gram," kata Harley.

Saat kedua tersangka BL dan ND dikonfrontasi oleh polisi, ternyata mereka mengaku kalau barang tersebut adalah milik BL yang ia dapatkan dari seorang napi di Lapas Bogor, Jawa Barat. 

Keempat tersangka berikut barang bukti berupa 15 kg ganja yang sudah dikemas dan sabu total brutto 99,38 gram kini diamankan di Rutan Mapolrestro Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam hukuman seumur hidup dan juga pidana mati," imbuh Harley.(RAZ/HRU)