TangerangNews.com

Rekonstruksi Tewasnya Pelajar Saat Tawuran di Tangsel, Pelaku Peragakan 14 Adegan

Yudi Adiyatna | Sabtu, 18 Agustus 2018 | 17:00 | Dibaca : 27436


Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel menggelar rekonstruksi kejadian tawuran pelajar yang menyebabkan satu orang tewas akibat senjata tajam. Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) dengan 14 adegan yang diperagakan, Sabtu (18/8/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel menggelar rekonstruksi kejadian tawuran pelajar yang menyebabkan satu orang tewas akibat senjata tajam. Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) dengan 14 adegan yang diperagakan, Sabtu (18/8/2018) sekitar pukul 10.00 pagi.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menerangkan tiga TKP rekonstruksi tersebut masing-masing digelar di TKP pertama di tanjakan stasiun Rawabuntu sebanyak empat adegan, TKP kedua di Jalan Raya Puspiptek Setu tujuh adegan dan TKP ketiga di kolong jembatan Stasiun Rawabuntu sebanyak tiga adegan.

Dibawah pengawasan petugas, rekonstruksi yang menggunakan pemeran pengganti itu pun memperagakan bagaimana pelaku FF,17 tahun yang menggunakan satu bilah parang sepanjang kurang lebih 50 centimeter, menyerang korban menggunakan sajam.

" Ada 14 adegan, di TKP kedua Jalan Raya Puspitek adegan ke 9 terlihat pelaku anak FF als Dower melemparkan parang kearah korban yang menyebabkan Parang menancap di pipi bagian kiri Korban," terang Kasat Reskrim.

Saat rekonstruksi, pelaku turut didampingi pengacaranya. Dalam peragaan rekonstruksi tersebut terlihat pelaku bersama dengan rekan-rekan sekolahnya yang lain datang dan melakukan tawuran dengan membawa berbagai senjata tajam seperti parang dan clurit. 

Rekonstruksi itu pun mengundang perhatian pengendara lalu lintas di Jalan Raya Puspitek, terlebih saat korban, Ahmad Fauzan , siswa SMK Sasmita Jaya yang tertancap senjata tajam tersebut langsung dilarikan ke rumah sakit  Hermina, Serpong menggunakan sepeda motor milik seorang pengendar Grab motor yang kebetulan melintas.

#GOOGLE_ADS#

"Pelaku disangkakan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Kasat.

Diketahui, tawuran pelajar antara SMK Bhipuri Serpong dan SMK Sasmita Jaya Pamulang terjadi pada Selasa (31/7/2018) pukul 16.00 di Jalan Raya Puspiptek,Setu Tangsel. Korban yang sempat dirawat di RSCM Jakarta selama hampir satu minggu itu pun kemudian meninggal dunia. Sementara pelaku FF menyerahkan diri pada pihak kepolisian di daerah Lido, Sukabumi.(MRI/RGI)