TangerangNews.com

Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Ditarget Naik Rp178 Miliar

Maya Sahurina | Senin, 20 Agustus 2018 | 16:39 | Dibaca : 1628


Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dalam rangka penyampaian penjelasan Bupati terhadap Raperda Perubahan APBD 2018, Senin (20/8/2018). (@TangerangNews/2018 / Maya Sahurina)


 

TANGERANGNEWS.com-Pendapatan daerah Kabupaten Tangerang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun anggaran 2018 ditarget naik 3,57 persen dari target APBD tahun anggaran 2018 yaitu Rp5 triliun.

“Target pendapatan daerah menjadi sebesar Rp5,18 triliun atau bertambah Rp178 miliar,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid saat digelar rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dalam rangka penyampaian penjelasan Bupati terhadap Raperda Perubahan APBD 2018 di gedung DPRD setempat, Senin (20/8/2018).

Bila dibandingkan dengan target APBD-P tahun 2017, kata Maesyal, pendapatan daerah tersebut meningkat sebesar 6,39 persen. Dirinci olehnya, peningkatan pendapatan daerah itu bersumber dari target pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan target lain-lain yang sah. 

#GOOGLE_ADS#

Dalam RAPBD-P itu, PAD Kabupaten Tangerang ditarget naik sebesar 3,45 persen dari target APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp2,42 triliun menjadi Rp2,5 triliun atau bertambah sebesar Rp83,76 Miliar.

Sedangkan kenaikan dana perimbangan sebesar 0,05 persen dari target Rp2,04 miliar, dan penerimaan target lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat 17,49 persen dari target APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp538 miliar menjadi Rp532,15 miliar atau bertambah sebesar Rp94,11 miliar.

“Kenaikan target tersebut sedikit lebih rendah 2,50 persen dari target APBD Perubahan tahun 2017,” tambahnya.

Maesyal juga mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dicermati berkenaan dengan upaya peningakatan pendapatan daerah, yakni belum modernisasinya pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu, juga soal belum terintegrasinya database secara internal ataupun eksternal dan belum berbasis teknologi informasi.

“Juga belum adanya jabatan fungsional, pemeriksa, peneliti dan juru sita. Serta peningkatan pembenahan manajemen penagihan pajak dan retribusi,” katanya.(RAZ/HRU)