TangerangNews.com

Tak Kuasa Kendalikan Syahwat, Pria di Sindang Jaya Nodai Anak Tirinya

Mohamad Romli | Selasa, 28 Agustus 2018 | 21:00 | Dibaca : 6238


Pria paruh bayah yang berinisial TO, 58, berhasil diamankan petugas Polsek Pasar Kemis terkait kasus pencabulan terhadap anak tirinya. (@TangerangNews / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com-TO, 58, diamankan petugas Polsek Pasar Kemis. Pria paruh bayah itu dilaporkan ayah kandung korban ke polisi karena menodai kesucian anak tirinya sendiri yang baru berusia 15 tahun.

Peristiwa terkutuk itu dilakukan pelaku hingga dua kali di rumah pelaku dan korban, Kampung Sarongge, Desa wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya. Korban yang mendapatkan kekerasan seksual itu pun mengalami trauma, hingga akhirnya membeberkan tragedi yang menimpa dirinya kepada keluarganya.

Bak disambar petir disiang bolong, ayah kandung korban langsung menyeret pelaku ke penegak hukum.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Iptu Ferdo Elfianto, pelaku melampiaskan nafsu syahwatnya kepada korban sebanyak dua kali, Rabu (15/8/2018) dan Kamis (23/8/2018). 

"Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu korban baru selesai mandi dan dipaksa melakukan hubungan badan," katanya, Selasa (28/8/2018).

Rupanya, pelaku yang berprofesi sebagai buruh lepas itu kembali mengulangi perbuatan bejatnya. Kembali, pada kali kedua, pelaku memaksa korban melayani nafsu seksualnya saat anak tirinya tersebut hendak mandi.

#GOOGLE_ADS#

"Korban pun trauma apabila bertemu pelaku, dan akhirnya peristiwa itu diketahui pihak keluarga," tambahnya.

Tiga hari setelah peristiwa kedua, ayah kandung korban pun melaporkan pelaku ke Mapolsek Pasar Kemis. Seketika, pelaku pun dibekuk petugas tanpa perlawanan.

Perbuatan pelaku yang telah menghancurkan masa depan anak tirinya itu akan diganjar dengan hukuman setimpal. Ia akan menghabiskan masa senjanya dibalik jeruji besi. Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah," tukasnya.(MRI/RGI)