TangerangNews.com

Ketua PN Tangerang Akui Terima Dari Gayus

Denny Bagus Irawan | Senin, 19 April 2010 | 07:43 | Dibaca : 2268


Gayus Tambunan, saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta (dens / dira)



TANGERANGNEWS-Majelis hakim yang menyidangkan perkara Gayus Tambunan, akan menjalani pemeriksaan. Bahkan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muktadi Asnun mengaku kecipratan uang Rp 50 juta. Terkait hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) akan segera menindaknya. 
 
“Kita akan tindak lanjuti. Pasti akan ada tindakan kalau memang menerima,” kata juru bicara MA Hatta Ali, Jumat (16/4).
 
MA juga segera meminta klarifikasi kepada Komisi Yudisial (KY) tentang pengakuan itu karena MA baru mengetahui soal uang itu. “Nanti kita minta dari KY. Kalau ada bukti akan ada tindakan,” tutupnya.
 
Pada Maret lalu, MA sudah memeriksa hakim PN Tangerang yang menangani perkara Gayus Tambunan. Hasilnya, tidak ada unsur penyuapan dalam vonis bebas Gayus.
 

 #GOOGLE_ADS#
 
Terpisah, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meminta agar proses pidana dilakukan pada hakim yang mengaku menerima Rp 50 juta dari Gayus Tambunan. Hukuman bukan hanya sebatas kode etik.
 
“Kalau ada bukti menerima uang, seperti yang dikatakan KY, itu tindak pidana,” kata anggota Satgas, Mas Achmad Sentosa.
 
Dia menjelaskan, sesuai aturan tentu bukan hanya hukuman internal yaitu kode etik yang mesti dijalankan. Sebagai penegak hukum tentu sang hakim tahu bahwa perbuatan itu salah. “Kalau terima uang itu pidana suap. Tapi tentu harus dilengkapi bukti,” ujarnya.
 
Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) telah meminta keterangan dari Ketua PN Tangerang sekaligus ketua majelis hakim kasus Gayus Tambunan, Muktadi Asnun. Hasilnya, Asnun mengaku kecipratan uang dari Gayus Rp 50 juta.
 
“Kami katakan sudah dapat info dari Mabes Polri. Ketua PN mengaku menerima Rp 50 juta. Uang itu katanya untuk sendiri,” kata Ketua KY Busyro Muqoddas.Meski telah mengakui itu, isu yang beredar menyebutkan Asnun mendapat Rp500 juta.Bahkan selain Asnun beredar isu yang mendapatkan itu tidak hanya Asnun tetapi dua majelis hakim lainnya beserta panitera. (dira)