TangerangNews.com

Bawaslu Tangsel Tegaskan RT RW Tak Boleh Terlibat Kampanye

Yudi Adiyatna | Rabu, 3 Oktober 2018 | 19:36 | Dibaca : 3876


Ketua Bawaslu Tangsel M.Acep. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)


 

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan mengingatkan agar peserta Pemilu 2019 tidak melibatkan pengurus RT dan RW dalam kegiatan kampanye baik untuk pemilihan legislatif maupun pemilihan Presiden 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Tangsel, M. Acep saat ditemui TangerangNews.com. Acep bahkan menyebut saat ini pihaknya sudah menemukan sejumlah Ketua RT atau pun RW yang melanggar larangan itu. 

"Kita sedang inventarisir, karena data tim kampanye banyak juga datanya. RT RW itu tidak boleh, jangankan jadi timses, dilibatkan saja tidak boleh," ujar Acep di kantor Bawaslu Tangsel, Jalan Bukit Nusa Indah, Serua, Ciputat, Tangsel.

#GOOGLE_ADS#

Lanjut Acep, selain temuan dari Bawaslu sendiri, masyarakat juga bisa melaporkan terkait keterlibatan RT RW dalam kampanye. Bawaslu akan mengklarifikasi salah satunya dengan melihat nama Ketua RT RW tersebut dalam nama tim sukses dan tim pelaksana kampanye. 

"Kalau diajak, itu yg jadi masalah. Kan kalau dilaporin ada klarifikasi, ya kan ada SK tim sukses, ada SK tim pelaksana," ujarnya. 

Ia juga mengatakan nantinya akan ada sanksi bagi peserta pemilu bila terbukti melibatkan Ketua RT RW dalam kegiatan kampanye, walaupun baru sebatas sanksi administrasi dan teguran.

"Ada (sanskinya), sementara masih administrasi, teguran," jelasnya.

Dijelaskannya, larangan keterlibatan Ketua RT dan RW dalam kampanye itu termaktub dalam Perbawaslu nomor 28 tahun 2018.

"Bawaslu memastikan bahwa pelaksana atau tim kampanye tidak melibatkan kepala desa, perangkat desa, rukun tetangga atau rukun warga dalam urusan kampanye," tegasnya.(RMI/HRU)