TangerangNews.com

KPU Tangsel Serahkan 696 APK Parpol

Yudi Adiyatna | Jumat, 26 Oktober 2018 | 18:00 | Dibaca : 890


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menyerahkan 696 Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk kepada 16 partai politik peserta pemilu, Jumat (26/10/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menyerahkan 696 Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk kepada 16 partai politik peserta pemilu, Jumat (26/10/2018). 

Komisioner KPUD Tangsel Ade Wahyu Hidayat menerangkan, APK dibiayai negara ini secara resmi telah bisa dipasang di titik-titik yang telah diatur sebagai bahan pengenalan dan sosialisasi partai politik dan caleg kepada masayarakat dimana setiap Peserta Pemilu mendapat 26 APK berupa 10 baliho dan dan 16 lembar spanduk. 

“Masing-masing ukurannya untuk baliho 3x5 meter per lembar, sedangkan untuk spanduk 1x3 meter per lembar,” ucap Ade.

Ade juga mengingatkan, agar APK yang telah diserahkan itu dipasang sesuai aturan yang berlaku. 

“Sanksinya jelas, ini jangan ada pelanggaran lagi. APK-APK ini bisa dipasang dimana saja, asal bukan ditempat yang dilarang seperti di pohon, taman dan sebagainya,” kata dia. 

#GOOGLE_ADS#

Pihaknya juga mempersilahkan masing-masing parpol dan caleg melakukan penambahan APK, dengan syarat penambahan maksimal sebanyak 5 lembar. 

“Boleh hanya lima, sesuai aturan KPU, itupun disainnya harus dikoordinasikan ke Bawaslu agar tidak ada kekeliruan,” tandas Ade.(MRI/RGI)