TangerangNews.com

Perjuangkan UMK, Buruh Tangerang Serukan Unjuk Rasa Damai

Maya Sahurina | Jumat, 9 November 2018 | 19:00 | Dibaca : 1814


Kelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Altar) saat mendeklarasikan unjuk rasa damai terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di RM Telaga Bestari, Balaraja, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Maya Sahurina)


TANGERANGNEWS.com-Kelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Altar) mendeklarasikan unjuk rasa damai terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di RM Telaga Bestari, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Ketua KC FSPMI Tangerang Raya, Jumali mengaku bahwa pihaknya akan tetap mengedepankan kedamaian dan ketertiban, jika memang harus melakukan aksi.

"Kami memang berencana melakukan unjuk rasa, tapi kami masih menunggu kabar dari Bupati," kata Jumali, usai deklarasi pada Jumat (9/11/2018).

"Namun, bila memang harus melakukan aksi, maka kami tetap mengedepankan ketertiban dan kedamaian," ujarnya menambahkan.

Dalam rencana aksi yang bakal berlangsung pada Selasa (13/11/2018) nanti, aliansi tersebut berupaya menyikapi soal UMK, serta mendorong pemerintah untuk menghapus PP 78 tahun 2015. Pasalnya, menurut Jumali, sejak diberlakukannya PP 78, nasib para buruh kini semakin dirugikan.

"Kami harap pemerintah dapat menyepakati usulan yang kami ajukan. Jika disepakati, maka kami tidak akan melakukan aksi, tapi jika tidak disepakati, maka kami akan melakukan aksi mogok di wilayah," tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, kaum buruh yang tergabung dalam Altar ini juga melakukan deklarasi pemilu damai. Aliansi itu mengaku tidak akan mengintervensi para buruh untuk berpihak kepada kedua calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Kami tidak ingin aksi ini ditunggangi politik, kami real memperjuangkan hak kami untuk kehidupan yang lebih layak," tandas Jumali.

Sementara itu, Kanit Buruh Mabes Polri AKBP Suwandi mengatakan bahwasanya soal kebebasan berpendapat dan berserikat, pemerintah telah membuat kebijakan terkait hal itu, namun dalam pelaksanannya tetap  sesuai dengan aturan yang berlaku.

#GOOGLE_ADS#

"Kalau nanti para buruh tidak puas dengan keputusan pemerintah maka disarankan untuk menempuh jalur hukum (PTUN)," ujar Suwandi.

Pada pertemuan itu, Suwandi juga menghimbau agar para buruh tetap menjaga kondusifitas, jika ingin menggelar aksi agar mematuhi aturan perundang - undangan yang berlaku.

"Bila menyampaikan pernyataan maupun orasi, jangan sampai menyimpang. Dengan menyinggung soal ras ataupun soal agama  dan menghasut massa yang berdampak merugikan semua pihak," pungkasnya.(MRI/RGI)