TangerangNews.com

Pendapatan Retribusi Aset Tangerang Lampaui Target

Maya Sahurina | Rabu, 14 November 2018 | 21:31 | Dibaca : 915


Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang merilis bahwa target pendapatan Pemkab Tangerang dari sektor retribusi aset untuk tahun 2018 telah melampaui target dari yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan, Pemkab Tangerang menargetkan pada bidang aset untuk bisa menggali potensi Pendapat Asli Daerah (PAD) pada tahun 2018 sebesar Rp1 miliar. Target tersebut, kata dia, telah terlampaui menjelang akhir tahun ini.

"Dari target pendapatan yang diamanatkan pada tahun ini, kita sudah melampauinya hingga 50 persen. Target kita Rp1 miliar, namun kini sudah mendapatkan. Rp1,5 miliar," terangnya, dalam keterangan tertulis yang diterima TangerangNews.com, Rabu (14/11/2018).

#GOOGLE_ADS#

Menurut Fahmi, retribusi yang mengatur bidang aset dalam menghasilkan PAD itu berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Jadi pungutan yang kita kerjakan semuanya berdasarkan payung hukum ini, dimana aset daerah seperti aula rapat perkantoran, aula kecamatan termasuk sport center itu harus berbayar," paparnya.

Gedung atau bangunan yang terdaftar sebagai milik pemerintah, lanjutnya, harus berbayar ketika akan digunakan, meskipun penggunanya merupakan pihak internal pemerintah.

 "Aset milik Kabupaten Tangerang yang bisa menghasilkan retribusi dan pendapatan sewa aula sewa gedung, sewa ruang rapat,  sewa GSG, sewa Graha Pemuda Kitri Bakti, Stadion sport center dan GOR  serta aula- aula kecamatan dan papan reklame," tandasnya.(RMI/HRU)