TangerangNews.com

18 Adegan Diperagakan Pembunuh Sopir Taksi Online di Kali Cadas

Maya Sahurina | Jumat, 16 November 2018 | 19:59 | Dibaca : 2233


Polisi menggelar Rekonstruksi pembunuhan sopir taksi daring (online), Jap Son Tauw, 68, di Kali Cadas Kukuk, Kampung Pangodokan Cemara, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, digelar, Jumat (16/11/2018) (TangerangNews.com/2018 / Maya Sahurina)


 

TANGERANGNEWS.com-18 adegan rekonstruksi pembunuhan sopir taksi daring (online), Jap Son Tauw, 68, yang jasadnya ditemukan mengambang di Kali Cadas Kukuk, Kampung Pangodokan Cemara, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, digelar, Jumat (16/11/2018)

Dari rekonstruksi itu terungkap, awalnya ketiga pelaku yakni yakni FF, 17, REH, 22, dan RLP, 18, berkumpul. Mereka kemudian sepakat untuk melakukan perampokan dan pembunuhan. Pelaku FF bersama REH pun membuat akun Grab untuk memesan taksi online. Ketiganya juga secara bersamaan menyiapkan tali tambang dan pisau.

rekonstruksi

Dalam adegan ketiga, pelaku langsung menjerat leher korban di dalam mobil. Saat korban berusaha berontak, pelaku yang duduk di belakang langsung memegang dan menusuk leher korban dengan pisau.

Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Iptu Ferdo Alfianto menjelaskan, dari 18 adegan terlihat perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh para pelaku. Dalam rekontruksi tersebut, terungkap alur cerita bagaimana ketiga pelaku secara sadis menghabisi korban sampai akhirnya membuang korban di sebuah kali.

“Setelah rekonstruksi kami akan menyerahkan berkas ke kejaksaan untuk proses sidang,” ujarnya, Jum’at (16/11/2018).

#GOOGLE_ADS#

Dari rekontruksi tersebut, lanjut Ferdo, terlihat peran ketiganya dalam pembunuhan ini. Mulai merencanakan pembunuhan serta hendak membuang jenazah korban di sungai.

“Seluruhnya direncanakan ketiganya, mereka juga yang melakukan eksekusi kepada korban. Jadi ketiganya merupakan eksekutor,” jelasnya.

Ditambahkannya, karena satu pelaku masih di bawah umur, proses pananganan kasus di bawah umur membutuhkan waktu lebih pendek. Sesuai aturan, penahanan pertama untuk kasus orang dewasa 20 hari, sedangkan anak atau dibawah umur hanya 10 hari.

Diketahui, jasad korban ditemukan warga mengambang di Kali Cadas Kukun dengan kondisi tangan dan kaki terikat tali tambang yang diberi pemberat batu yang terbungkus sebuah karung, Rabu (7/11/2018).

Korban yang diduga tewas karena dibunuh itu kemudian diketahui seorang sopir taksi daring yang beralamat di warga Cluster Semara Village, Gading Serpong. Tak berselang lama, polisi kemudian membekuk satu persatu dari ketiga pelaku.(RMI/HRU)