TangerangNews.com

Altar Gelar FGD Bahas Pengupahan PP 78 di Tangerang

Mohamad Romli | Sabtu, 17 November 2018 | 22:44 | Dibaca : 1457


Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Altar) menggelar diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) di RM Istana Manceri, Jalan Raya Serang KM 23 Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu (17/11/2018). (TangerangNews/2018 / Mohamad Romli)


 

TANGERANGNEWS.com- Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Altar) menggelar diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) bertema Evaluasi Pengupahan di Era Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 Menuju Era Digitalisasi dan Bonus Demografi

Kegiatan yang dihadiri ratusan buruh dari berbagai serikat di Tangerang ini berlangsung di RM Istana Manceri, Jalan Raya Serang KM 23 Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu (17/11/2018).

altar

Selain itu, kegiatan juga turut menghadirkan beberapa narasumber kompeten di antaranya Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) RI Subiyanto SH , Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi dan Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kabupaten Tangerang Deni Rohdiani.

Ketua Altar Galih Wawan mengatakan, kegiatan tersebut untuk membahas kesejahteraan para buruh di Provinsi Banten khususnya di Tangerang Raya bahwa UMK tahun 2019 meski direalisasikan berdasarkan parameter kebutuhan hidup layak (KHL).

"Semuanya itu menyangkut kesejahteraan pekerja. Kita tadi sedikit sudah ada rangkuman ternyata memang PP 78 ini banyak dampak pasca diterbitkan," ujarnya.

Menurutnya, angka UMK yang direkomendasikan ke Provinsi Banten berdasarkan KHL yaitu untuk Kota Tangerang naik 25,77 persen, Kabupaten Tangerang 15 persen, Kota Tangerang Selatan 10,68 persen.

"Mudah-mudahan hasilnya dapat mensejahterakan pekerja sebagai solusi tengah pengupahan di Banten. Sehingga akan tercipta situasi aman kondusif dan damai, kita bisa kendalikan seluruh pergerakan pekerja dan sudah deklarasi," ucapnya.

Dalam kegiatan FGD tersebut, para buruh pun melakukan deklarasi damai. Deklarasi dibacakan oleh moderator yang diikuti para buruh lainnya dengan menyatakan bahwa siap menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi martabat bangsa, merawat keharmonisan, hingga mengaku tunduk dan patuh terhadap perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Wawan, buruh yang tergabung dalam Altar pun akan berunjuk rasa jika tuntutan UMK tidak sesuai. Namun, unjuk rasa yang akan digelar bersifat damai dengan konsep mematuhi peraturan yang berlaku.

"Tapi kita berkomitmen aksi yang kita gelar adalah aksi damai patuh mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku," jelasnya.

#GOOGLE_ADS#

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi menjelaskan, bahwa tujuan awal digulirkannya PP 78/2015 ini adalah agar tidak terjadi kompetisi upah antar daerah sekaligus menghindari komoditas politik bagi para inkumben.

"Sehingga harapan saya pemerintah pusat dapat meninjau untuk membuat formula pengupahan secara nasional yang mampu mengimbangi dan membawa kepentingan para buruh dan pengusaha," katanya.

Ia juga berpesan agar para buruh dapat menahan diri untuk melakukan mobilisasi massa yang akan berpotensi ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu.

"Sebaiknya semua serikat buruh dapat menahan diri dari mobilisasi massa dan sebaiknya juga mengedepankan dialog-dialog untuk dapat menciptakan kebijakan-kebijakan yang lebih efektif," tandasnya.

Kabid Hubungan Industri Disnaker Kabupaten Tangerang Deni Rohdiani mengapresiasi acara diskusi yang digelar tersebut. Menurutnya, diskusi tersebut dapat membangun relasi antara buruh, pemerintah dan Polri maupun pihak terkait.

"Sangat bagus kegiatan ini, kita kan komunikasi juga, semacam dinamis sehingga hubungan semuanya terjalin dalam rangka kesejahteraan masyarakat,"  imbuhnya.

Sementara, Kanit Buruh Mabes Polri AKBP Suwandi menambahkan, bahwasanya soal kebebasan berpendapat dan berserikat, Pemerintah telah membuat kebijakan terkait hal itu, namun dalam pelaksanannya tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau nanti para buruh tidak puas dengan keputusan Pemerintah maka disarankan untuk menempuh jalur hukum (PTUN)," ujar Suwandi.

Suwandi juga menghimbau agar para buruh tetap menjaga kondusifitas, jika ingin menggelar aksi agar mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bila menyampaikan pernyataan maupun orasi, jangan sampai menyimpang. Dengan menyinggung soal ras ataupun soal agama dan menghasut massa yang berdampak merugikan semua pihak," pungkasnya.(RMI/HRU)