TangerangNews.com

Gara-gara Uang Rp3,8 Juta, Karyawan Koperasi di Tangerang 2 Hari Dirantai

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 10 Desember 2018 | 19:46 | Dibaca : 15863


Inilah ke empat tersangka berinisial Ladim, 29, Fauzi, 26, Candra, 23, dan Didin, 23, yang telah melakukan penyekapan terhadap nasabah koperasi di Kantor Koperasi Bangun Jaya, Perumahan Taman Royal I Cluster Mahoni, Tanah Tinggi, Kota Tangerang. (TangerangNews/2018 / Achmad Irfan Fauzi)


 

TANGERANGNEWS.com-Asmad Maulana, 21, warga Pandeglang menjadi korban penyekapan oleh sesama teman seprofesinya. Ia dirantai di sebuah ruangan Kantor Koperasi Bangun Jaya, Perumahan Taman Royal I Cluster Mahoni, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Korban diperlakukan demikian oleh 4 oknum karyawan koperasi tempatnya bekerja itu karena menggunakan uang lembaga tersebut sebesar Rp3,8 juta.

Keterangan yang dihimpun TangerangNews.com  dari Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Deddy Supriyadi, korban disekap selama dua hari oleh para pelaku. Selain itu, korban diperlakukan secara tidak manusiawi, karena pergelangan kakinya dirantai menggunakan rantai besi sepanjang 2 meter laiknya seorang penjahat berbahaya.

Kanit Reskrim Polsek Tangerang saat menunjukan barang bukti rantai besi sepanjang dua meter.

Rantai besi tersebut, kata Deddy, digembok pada bagian pergelangan kaki korban kemudian disambungkan ke kusen jendela.

"Penyekapannya selama dua hari. Itu semuanya sama-sama karyawan koperasi. Pelakunya empat orang, korbannya satu," ujarnya di Mapolres Metro Tangerang, Senin (10/12/2018).

#GOOGLE_ADS#

Penyekapan itu berlangsung pada hari Rabu (5/12/2018) dan Kamis (6/12/2018). Korban disekap keempat pelaku yakni Ladim, 29, Fauzi, 26, Candra, 23, dan Didin, 23, karena kedapatan menggunakan uang nasabah koperasi.

"Motifnya kebetulan sang korban melakukan penerimaan dana dari nasabah koperasi tersebut. Kemudian digunakan untuk kepentingan korban sendiri. Selanjutnya hal ini diketahui oleh pengurus koperasi termasuk yang dikatagorikan 4 orang tersangka yang telah kami tahan," jelasnya.

Sementara, Ladim, yang bekerja sebagai mentor atau atasan korban di koperasi itu mengklaim bahwa penyekapan dilakukan agar korban tidak melarikan diri karena telah memakai uang nasabah senilai Rp3,8 juta tersebut.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, korban telah menyerahkan ijazah aslinya kepada pihak koperasi sebagai jaminan dirinya bekerja di lembaga tersebut. Korban pun telah bekerja di koperasi tersebut selama enam bulan.

"Kami sekap karena pakai duit kantor. Dia (korban) terima uang nasabah tapi enggak disetor. Dia utang itu maling," kata Ladim.

Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono menambahkan meski disekap, korban masih diberikan makan dan minum oleh para pelaku.

"Korban diberikan kebebasan makan dan mandi selebihnya korban d ikat dengan rantai besi pada bagian pergelangan kaki," tambahnya.

Terungkapnya penyekapan korban itu karena salah satu karyawan koperasi tersebut memberitahu Lalan, paman korban yang merasa tidak tega atas kondisi yang dialami oleh korban. Kemudian Lalan meneruskan informasi tersebut kepada Sapuri, kakak korban yang selanjutnya melapor ke Polsek Tangerang.

Keempat pelaku telah diamankan polisi berikut barang bukti rantai besi dan gembok yang digunakan untuk membelenggu korban.(RMI/HRU)