TangerangNews.com

Perbup 47/2018 Berlaku, 14 Desember Truk Dibatasi Melintas di Tangerang

Yudi Adiyatna | Rabu, 12 Desember 2018 | 16:15 | Dibaca : 8676


Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar memimpin apel kesiapsiagaan petugas gabungan dalam melaksanakan Perbup No 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang, apel tersebut digelar di Stadion Benteng Taruna, Kelapa Dua, Rabu (12/12/2018). (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)


 

TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar resmi mencanangkan pemberlakuan Peraturan Bupati nomor 46 sebagaimana telah diubah menjadi nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang. 

Pencanangan tersebut dilakukan usai Zaki memimpin apel kesiapsiagaan petugas gabungan dalam melaksanakan Perbup tersebut yang digelar di Stadion Benteng Taruna, Kelapa Dua,Tangerang, Rabu (12/12/2018).

"Tanggal 14 Desember mulai pukul 05.00 subuh kita menetapkan Perbup. Jadi tanggal 14 kita akan tertibkan kendaraan bertonase berat mulai jam operasional yg telah dikeluarkan," jelas Zaki dalam arahannya pada petugas gabungan Disbub,Kepolisian dan Satpol PP

Rambu-rambu kendaraan truk tanah, pasir, batu dilarang melintas di jalan kabupaten Tangerang pada jam 05.00 - 22.00 WIB.

Rambu-rambu kendaraan truk tanah, pasir, batu dilarang melintas di jalan kabupaten Tangerang pada jam 05.00 - 22.00 WIB.

Kebijakan pembatasan operasional kendaraan bertonase berat melintas ini mulai akan dilaksanakan pada 14 Desember 2018 di ruas jalan utama di Kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, seperti di Jalan Raya Legok, Jalan Raya Pakuhaji dan lainnya.

Zaki menjelaskan, dalam Perbup itu sendiri kendaraan bertonase berat hanya diperbolehkan melewati jalan di Kabupaten Tangerang pada pukul 22.00-05.00 WIB.

#GOOGLE_ADS#

Menurut Zaki, dibuatnya aturan itu untuk menuntaskan permasalahan yang kerap kali dialami warga sekitar. Warga sering melakukan aksi nekat memblokade jalan lantaran jalan di wilayahnya rusak dan kerap mengalami kemacetan akibat dilintasi truk berat.

"Baik itu jalan Raya Karawaci-Legok, Legok-malang Negah, Jalan Provinsi Banten, maupun Legok-Curug hingga Jalan Lingkar Utara, ini opsi yang akan kita lakukan dalam waktu dekat," papar Zaki.

Selain akan melakukan pembatasan jam operasional kendaraan berat. Zaki menyebut pihaknya juga telah memikirkan solusi berupa penyediaan kantong-kantong parkir khusus kendaraan berat untuk menampung kendaraan sambil menunggu jam operasionalnya berlaku.

"Kita cari dimana truk-truk bisa parkir, jadi tidak terfokus di pinggir jalan yang menyebabkan kepadatan. Nanti kita cari kantong parkir tersebut," tegas Zaki.

Salah satu jalan yang kerap dilalui truk tronton diantaranya adalah Jalan Raya Legok yang menghubungkan wilayah Parung Panjang (Kabupaten Bogor) dengan wilayah Karawaci (Kabupaten Tangerang) saat ini kondisinya mengalami kerusakan dan sering dilakukan perbaikan di sepanjang ruas jalannya.(RMI/HRU)