TangerangNews.com

19 Ribu KTP Dibakar di Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 14 Desember 2018 | 19:19 | Dibaca : 1121


Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan memimpin langsung pemusnahan 19 ribu e-KTP yang sudah tidak digunakan atau invalid dengan cara dibakar di dalam sebuah tong, pada Kamis (14/12/2018). (@TangerangNews/2018 / Achmad Irfan Fauzi )


 

TANGERANGNEWS.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, memusnahkan 19 ribu KTP elektronik (KTP-el)

Pemusnahan belasan ribu kartu identitas tersebut berlangsung di halaman Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, pada Kamis (14/12/2018).

KTP elektronik yang sudah tidak digunakan atau invalid tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam sebuah tong.

Pemusnahan 19 ribu e-KTP yang sudah tidak digunakan atau invalid dengan cara dibakar di dalam sebuah tong, pada Kamis (14/12/2018).

"Pemusnahan dengan dibakar ini sesuai dengan surat edaran Kemendagri Nomor 470.13/11176 tentang KTP-el rusak atau invalid, yang diterbitkan pada 13 Desember 2018," ujar Erlan Rusnarlan Kepala Disdukcapil Kota Tangerang.

Erlan menerangkan, 19 ribu KTP-el yang rusak tersebut hasil pengumpulan pihaknya selama satu tahun.

#GOOGLE_ADS#

Menurutnya, pemusnahan juga dilakukan agar tidak adanya pemilih ganda atau yang bisa merugikan ketentuan saat pemilihan umum nanti.

"19 ribu lebih KTP-el yang rusak itu sebelumnya telah kita gunting dan dibolongi dari hasil pengumpulan selama satu tahun. Pengumpulan itu pun tidak dari petugas saja, melainkan dari warga. Bahkan, ada juga kami temukan banyak KTP-el dari tempat sampah yang sengaja dibuang oleh orang yang tak bertanggung jawab," jelas Erlan.

Erlan menambahkan, pihaknya pun akan melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat atau gudang penyimpanan dokumen negara. 

"Kami melakukan itu untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan terhadap dokumen negara," tandasnya.(RMI/HRU)