TangerangNews.com

Imbas Pemberlakuan Perbup 47/2018, Puluhan Supir Truk Tronton Demo

Yudi Adiyatna | Sabtu, 15 Desember 2018 | 14:02 | Dibaca : 5715


Tampak truk tronton memarkirkan kendaraannya di satu lajur jalan di sekitar jalan raya Parung Panjang-Legok, Tangerang. (TangerangNews/2018 / Yudi Adiyatna)


 

TANGERANGNEWS.com-Pasca resmi diberlakukannya Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47/2018 Tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Bertonase Berat mulai Jumat (14/12/2018) kemarin mengundang penolakan dari para supir truk tronton.

Penolakan tersebut digelar dengan melakukan aksi demontrasi dan memarkirkan kendaraannya di satu lajur jalan di sekitar Jalan Raya Parung Panjang-Legok, Tangerang.

"Mungkin ada kali ratusan truk tronton berjejer di jalan mulai dari arah Malang Nengah, Legok sampe ke Desa Kabasiran (Parung Panjang), macet banget" jelas Farhan salah seorang warga yang terjebak kemacetan kepada Tangerangnews.com, Sabtu (14/12/2018).

Pria yang hendak menuju kawasan perumahan BSA Land Parung Panjang ini pun menyayangkan sampai terjadi aksi demonstrasi yang merugikan pengguna jalan. Sebab menurutnya kebijakan Perbup ini dilahirkan terkesan terburu-buru tanpa ada kordinasi dengan daerah asal truk-truk tronton tersebut. 

#GOOGLE_ADS#

"Ini imbas kebijakan sepihak, gak ada kordinasi lintas wilayah. Kabupaten Bogor gak punya aturan (pembatasan truk) jadi pas mau ke Tangerang diatur, jadi stagnan," sebut Farhan.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin menyebutkan jika protes para pengendara truk tronton tersebut kini sedang dicarikan solusi baik dari pihak kepolisian,Dishub dan juga perwakilan pendemo.

"Lagi di musyawarah," ucap Lalu.

Pihak kepolisian pun berharap agar persoalan demo puluhan supir truk tronton pengangkut tanah ini tidak terus berlarut sehingga tidak merugikan para pengguna jalan yang lainnya.

"Kita menghimbau agar dapat diselesaikan dengan musyawarah," katanya.(RMI/HRU)