TangerangNews.com

Usai Diperiksa, Ketua PN Tangerang Bungkam

| Selasa, 4 Mei 2010 | 08:26 | Dibaca : 12859


Pengadilan Negeri Tangerang (dens / dira)



TANGERANGNEWS-Ketua majelis hakim sidang penggelapan atas nama Gayus Tambunan yang juga ketua PN Tangerang, Muhtadi Asnun, bungkam usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
 
Asnun tetap menutup rapat mulutnya saat ditanya tentang dugaan aliran dana sebesar Rp50 juta dari Gayus ke dirinya.
 
Asnun keluar dari pintu Binkum Mabes Polri pada pukul 23.20 WIB, meski pemeriksaan hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Tangerang itu telah usai pada 22.25 WIB.
 
"Pemeriksaan Pak Asnun sudah selesai pada pukul 22.25. Ada 43 pertanyaan. Kita hargai proses pemeriksaan, perlakukan tidak ada tekanan dan sesuai prosedur," ujar pengacara Asnun, Farhat Abbas kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/5).
 
Menurut dia, pertanyaan yang diajukan kepada Asnun, seputar berita yang beredar di media massa akhir-akhir ini. Apakah termasuk soal dugaan penerimaan uang Rp50 juta itu? "Kami cukup apa yang ditanyakan, itu yang kita jawab," kata Farhat.
 
Farhat mengatakan pertanyaan seputar proses pengambilan putusan. Asnun, lanjut dia, menjatuhkan putusan berdasarkan dakwaan jaksa. Pada saat itu, jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan saksi korban.
 
"Pak Asnun secara profesional mengambil putusan itu. Lebih baik membebaskan 1000 daripada menghukum satu orang tak bersalah," tukasnya.(dira)