TangerangNews.com

Lagi Live Streaming Bugil, Sepasang Kekasih di Tangsel Diciduk Polisi

Yudi Adiyatna | Jumat, 28 Desember 2018 | 16:24 | Dibaca : 9916


Ke tiga pelaku live streaming bugil berinisial HKS, 25 dan R, 23 tertunduk malu saat berhasil di ungkap oleh Kepolisian Tangsel atas perbuatannya, Jum'at (28/12/2018). (TangerangNews/2018 / Yudi Adiyatna)


 

TANGERANGNEWS.com-Aparat Satreskrim Polres Tangsel menangkap sepasang kekasih dan seorang remaja saat live streaming bugil di aplikasi android bernama Joy Live.

Ketiganya ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Kemuning Melati Mas Blok SR, Serpong, Kota Tangsel, Selasa, (25/12/2018).

Diketahui ketiga pelaku tersebut berinisial HKS, 25 dan R, 23, yang merupakan sepasang kekasih, serta rekannya, M, 18.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka ive streaming bugil.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, tersangka ditangkap pihak kepolisian saat menjalankan aksi pornografi secara live. Selain itu, mereka juga meminta pengguna layanan (Customer) untuk mentransfer sejumlah uang jika ingin melihat mereka bugil.

"Saudari M tertangkap tangan oleh tim Vipers ketika melakukan live video menggunakan aplikasi Joy Live, dimana isi dari video menunjukan aksi pornografi," jelas Ferdy di Polres Tangsel pada Jum'at (28/12/2018).

Kapolres juga menjelaskan bahwa aksi para tersangka ini sudah berjalan kurang lebih selama satu bulan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyewa sebuah kos-kosan di Jalan Kemuning Blok SR.

#GOOGLE_ADS#

"Untuk mengakses dan bergabung pada aplikasi tersebut, para customer dipungut biaya sejumlah Rp200 ribu yang harus ditransfer. Baru tersangka akan melanjutkan aksi pornografinya," jelas Ferdy. 

Dalam penangkapan tersebut didapati beberapa barang bukti, diantaranya berupa tiga unit handphone, satu buah kartu ATM BCA Gold, celana panjang loreng, sepasang pakaian dalam wanita, satu potong sweater. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Tangsel A Alexander, pihaknya akan  berkoordinasi dengan pihak Perbankan guna melanjutkan penelusurannya. 

"Kita akan telusuri berapa banyak rupiah yang didapat dan mengetahui para pengguna layanan bersifat pornografi tersebut," ujar Alex.

Para tersangka ini pun dijerat Pasal berlapis, yaitu terkait Perdagangan Manusia, tindak pidana Pornografi, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(RAZ/HRU)