TangerangNews.com

Zaki Ponten Merah 3 SKPD, Ini Daftarnya

Mohamad Romli | Senin, 31 Desember 2018 | 11:21 | Dibaca : 3187


Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memimpin apel pagi di Lapangan Maulana Yudha Negara, Puspemkab Tangerang, Senin (31/12/2018). (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mendapatkan raport merah dipenghujung tahun 2018 dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Zaki mengumumkan hal itu saat memimpin apel pagi di Lapangan Maulana Yudha Negara, Puspemkab Tangerang, Senin (31/12/2018).

Dalam apel yang dihadiri ratusan Aparatur Sipil Negara serta para pejabat Eselon dua di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang itu,  Zaki dengan tegas menyampaikan nilai buruk untuk ketiga dinas pelayanan tersebut.

Ketiga dinas itu adalah Dinas Sosial, Dinas Perhubungan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Bukan subjektivitas nilai buruk yang saya keluarkan untuk tiga dinas ini, namun lembaga Ombudsman langsung yang memberikannya kepada saya," paparnya.

#GOOGLE_ADS#

Lanjut Zaki, ketiga dinas ini menjadi sorotan penting, karena banyak diadukan masyarakat karena bersinggungan langsung dengan pelayanan publik langsung kepada rakyat. Sehingga Zaki mewanti-wanti jangan coba-coba memberikan pelayanan buruk dan menyampaikan laporan tidak objektif kepadanya.

"Ini rakyat yang memberikan nilai dan aduan, kalau anda bernilai buruk dalam memberikan pelayanan, kemudian berpura-pura baik dimeja saya, tidak akan menyelesaikan masalah yang akan dihadapi anda," tegasnya.

Zaki menyebutkan, masalah penanganan anak terlantar dan orang hilang pada Dinas Sosial menjadi satu diantara yang dikeluhkan. Masalah kehabisan blanko pada Disdukcapil dan maraknya calo KTP-elektronik menjadi sorotan tajam dan aduan masyarakat, serta buruknya kinerja Dinas Perhubungan untuk penanganan KIR kendaraan menjadi yang paling banyak di keluhkan.

"Untuk ketiga dinas bisa menjadi ancaman pada etos kerja seluruh pegawainya, karena  buruknya kinerja dinas bahkan jika terbukti bisa mempengaruhi pada Tukin (tunjangan kinerja) dan penurunan pangkat dan golongan bagi yang terlibat," tegasnya lagi.(RMI/HRU)