TangerangNews.com

Diduga Palsukan Tanda Tangan, Panwascam Sinjay Dipolisikan

Maya Sahurina | Rabu, 9 Januari 2019 | 19:54 | Dibaca : 4776


Ketua KIPP Kabupaten Tangerang Ahmad Suhud. (TangerangNews/2018 / Maya Sahurina)


 

TANGERANGNEWS.com-Komite Independen Pemantau  Pemilu (KIPP) Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan kasus pemalsuan tanda tangan oleh oknum Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sindangjaya (Sinjay) ke Polresta Tangerang. Laporan tersebut karena anggota Panwascam yang berjumlah tiga orang tersebut diduga memalsukan tanda tangan kuitansi laporan keuangan.

"Kami sudah melaporkan dugaan  pemalsuan tanda tangan di kuitansi laporan keuangan. Laporan sudah diterima unit tipikor. Bentuk laporannya berupa delik aduan," ungkap Ketua KIPP Kabupaten Tangerang Ahmad Suhud kepada TangerangNews, Rabu (9/1/2019).

Laporan itu, kata Suhud, berdasarkan dua bukti kuitansi yang secara tidak sengaja ditemukan relawan KIPP yang juga mantan staf di Panwascam tersebut. Setelah ditelisik, ternyata yang bersangkutan tidak pernah merasa menerima sejumlah uang sebagaimana tertera dalam kuitansi tersebut.

"Isi laporannya dugaan pemalsuan dan penggelapan sejumlah uang pada 3 dan 15 Desember 2018 lalu. Berupa kuitansi dari perjalanan dinas,” terangnya.

#GOOGLE_ADS#

Ia juga mengatakan, pihak berwajib sudah melakukan gelar perkara laporan tersebut.

“Kita laporkan ke Polisi, karena kejadian seperti ini tidak tutup kemungkinan bisa terjadi pada kecamatan yang lain,” imbuhnya.

Ia juga berharap Banwaslu Kabupaten Tangerang untuk mengambil sikap atas dugaan penggelapan uang yang berasal dari negara tersebut. 

"Meskipun nilainya hanya Rp300 ribu dari dua kuitansi tersebut, namun perbuatan ini jika terbukti tetap kategori korupsi," tegasnya.(RMI/HRU)