TangerangNews.com

Fasilitasi Pasar Produk Lokal, Zaki Terbitkan Surat Edaran

Maya Sahurina | Selasa, 22 Januari 2019 | 20:52 | Dibaca : 1334


Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (TangerangNews/2018 / Maya Sahurina)


 

TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengimbau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa/lurah, kepala sekolah hingga pelaku usaha untuk menggunakan produk hasil usaha mikro yang ada di kota 1001 industri ini.

Himbauan itu tertuang dalam surat edaran nomor 518/154-Diskum tertanggal 15 Januari 2019.

Surat edaran Bupati Tangerang.

"Dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro di Kabupaten Tangerang, dengan ini kami mengimbau untuk penggunaan produk-produk yang dihasilkan usaha mikro," bunyi surat edaran tersebut.

Penggunaan produk usaha mikro itu bertujuan untuk meningkatkan produktifitas, daya guna dan membuka lapangan kerja.

#GOOGLE_ADS#

Sementara, jenis produk usaha mikro yang diimbau untuk digunakan itu diantaranya makanan, pakaian (fashion) dan hasil kerajinan.

"Pemanfaatan momen rapat, pertemuan atau jamuan tamu, dengan pemanfaatan snack (makanan ringan), dan jamuan makan produk usaha mikro," bunyi surat edaran itu.

Dalam penggunaan produk tersebut, tulis edaran itu, pengguna (konsumen) bisa menghubungi Forum Usaha Mikro Kabupaten Tangerang dan Gerai Tangerang Gemilang.(RMI/HRU)