TangerangNews.com

Keberadaan Iblis Dalam Wujud UU ITE

| Rabu, 23 Januari 2019 | 11:00 | Dibaca : 2253


Rizky Amelia. (Istimewa / Istimewa)


Oleh: Rizky Amelia, Mahasiswi Pasca Sarjana UPH dan Penyintas Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja

TANGERANGNEWS.com-Manusia berada dalam suatu masa yang disebut masyarakat informasi. Era kemunculan listrik dan internet telah menjadikan manusia yang dahulu bergantung pada media cetak, perlahan mulai meninggalkan media tersebut tanpa disadari. Dengan teknologi, manusia kini telah memasuki gerbang media informasi dalam internet yang menyediakan akses informasi serta komunikasi tanpa batas.

Komunikasi menjadi sangatlah penting ketika suatu komunitas terbentuk. Terbentuknya keberadaan komunitas merupakan manifestasi peradaban masyarakat informasi. Dengan bantuan internet peradaban komunitas tersebut dapat tumbuh dengan memperkuat budaya komunikasi lintas ruang dan waktu. Budaya sentuhan simbol send atau kirim dengan medium internet telah menggantikan peradaban sentuhan fisik manusia untuk berkomunikasi, sehingga masalah jarak dan waktu yang membatasi budaya berkomunikasi dapat diterima dengan baik tentunya.

Namun tidak semua pesan dapat diterima sesuai dengan harapan si pengirim pesan. Medium berganti maka isi berita juga tidak mendapat jaminan untuk tidak berubah. Perubahan makna pesan yang diterima menjadi fenomena dalam dunia komunikasi dan informasi. Hal ini terjadi karena adanya bias makna.

Bias makna memiliki peran penting yang perlu diperhatikan, ketika apa yang ingin kita dengar sebagai informasi tidak sesuai dengan tujuan komunikasi yang semula diciptakan. Sifat media internet yang meneruskan pesan dalam waktu yang bersamaan (real time) dapat berpotensi sebagai akses dalam menciptakan bias makna. Adalah suatu kesalahan fatal apabila bias makna justru dengan sengaja disahkan sebagai ajang komoditas yang tanpa batas.

Yang lebih mengerikan adalah bahwa informasi yang berisi fakta, penyebarannya dapat diminimalisir bahkan dieliminasi dengan menyebarkan informasi lain. Corong informasi yang dibangun dengan fondasi bias makna telah menghadirkan fenomena hoax. Dengan gamblangnya hoax ditularkan seperti semacam virus yang menyebar melalui medium internet. Dan dengan lantang pula UU ITE dikumandangkan Pemerintah sebagai sang pengatur pola pikir melalui berbagai kebijakan dalam corong informasi.

Pemerintah boleh memiliki anggapan bahwa UU ITE lahir sebagai obat ampuh pembunuh virus tersebut. Namun ada satu hal yang terlewatkan, bahwa apa yang Pemerintah obati justru telah membunuh secara perlahan era masyarakat informasi. Apa yang terjadi jika sang pengatur salah dalam membuat peraturan?

Manuel Castell dalam bukunya “the power of communication” mengatakan bahwa kekuatan yang paling fundamental adalah kemampuan untuk membentuk pola pikir manusia. Konstruksi pemaknaan yang fundamental hanya dapat terwujud dalam keberlangsungan masyarakat informasi dengan jaminan kebebasan ruang publik melalui penyebaran informasi dalam medium internet (Castell, Manuel: 2009). Jadi bagaimana manusia mau melawan virus hoax jika kebebasan manusia-nya sendiri sebagai wadah konstruksi pemaknaan, terancam oleh obat penawar virus hoax tersebut?

Sudah menjadi rahasia umum bahwa UU ITE yang semula diterapkan sebagai corong kebijakan Pemerintah dalam melawan Hoax, serta merta kini berubah menjadi senjata bagi kaum elit ketika mereka mengalami belenggu dalam ruang geraknya. Peristiwa dipenjaranya Baiq Nuril, artis VA, yang bahkan calon nantinya, yaitu RA (penulis sendiri)  dengan UU ITE, seolah-olah telah mengeliminasi penyampaian fakta yang seharusnya bisa terungkap. Kehadiran isu pencemaran nama baik melalui senjata UU ITE sangat disayangkan telah berkuasa membunuh virus yang seharusnya menjadi perlawanan virus itu sendiri.

Kewenangan Pemerintah melahirkan UU ITE tanpa sadar telah menciptakan suatu paradoks dalam era masyarakat informasi. UU ITE justru cenderung menjadi perangkap kebenaran. Alfred North Whitehead dalam Richard Brodie (1996) mengatakan bahwa tidak ada kebenaran mutlak, melainkan semua hal itu adalah separuh kebenaran. Mereka yang coba memperlakukannya sebagai kebenaran mutlak itulah yang berperan sebagai iblis.

Kewenangan mutlak Pemerintah menentukan benar salah dalam era digitalisasi masyarakat informasi telah melahirkan iblis dalam wujud UU ITE yang siap membunuh sesama umat manusia. Richard Brodie dalam bukunya Virus of the Mind (2018), mengatakan bahwa, menyebarkan gagasan secara sadar yang manusia anggap penting merupakan salah satu cara melawan virus akal budi.

Berdasarkan hal tersebut penulis berasumsi, bahwa Pemerintah dengan UU ITE-nya dianggap gagal menjadi panasea dalam melawan virus yang berbentuk penyebaran akal budi manusia itu sendiri, karena bukannya berupaya melawan dengan menyebarkan gagasan, UU ITE justru dijadikan pemerintah sebagai alat pembungkam gagasan yang menjadi perangkap bagi penemuan fakta.

Alangkah bijaknya jika kebijakan Pemerintah dapat menciptakan suatu virus yang ampuh untuk melawan virus yang telah menjangkiti masyarakat informasi tanpa harus mengorbankan masyarakat itu sendiri. Gerakan sosial komunitas dalam ruang publik yang merupakan penyebaran gagasan dari wujud masyarakat informasi seharusnya dapat lebih didukung dan menjadi perhatian lebih oleh pemerintah.

Dengan demikian, pemerintah harus membentuk virus baru yaitu budaya partisipasi aktif masyarakat dalam suatu gerakan komunitas yang mampu melawan virus hoax yang berkembang dalam medium internet. Bukan dengan wewenangnya menciptakan iblis dalam wujud UU ITE yang merusak manifesto peradaban masyarakat informasi.(RAZ/RGI)