TangerangNews.com

Fotonya Terpampang Bersama Jokowi, WH Sulit Dipanggil Bawaslu

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 28 Januari 2019 | 18:00 | Dibaca : 13415


Terlihat Baliho Capres-Cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, yang ada wajah Gubernur Banten Wahidin Halim terpasang di kawasan TangCity Mall. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Bawaslu Kota Tangerang memanggil Gubernur Banten Wahidin Halim atas tindak lanjut laporan dugaan tindak pelanggaran pemilu.

Komisioner Bawaslu Kota Tangerang Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Hery Handani mengatakan, pelapor adalah Ferrari, masyarakat yang berprofesi sebagai advokat.

Menurutnya, pelapor meminta Bawaslu untuk memproses Wahidin karena fotonya terpampang dalam baliho atau spanduk capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.

"Surat pemanggilan kita layangkan hari Sabtu pagi. Diterima dan disampaikan ke bagian umum secara prosedural. Nah hari ini kita tunggu yang bersangkutan untuk datang ke kantor kami," kata Hery di kantor Bawaslu Kota Tangerang, Senin (28/1/2019).

Baliho tersebut terpasang di kawasan TangCity Mall dan kawasan Neglasari, Kota Tangerang pada sepekan sebelum laporan. Adapun laporan yang diterima Bawaslu Provinsi Banten pada 16 Januari.

Kemudian 17 Januari, laporan itu dilimpahkan ke Bawaslu Kota Tangerang. Kemudian pada 18 Januari, Bawaslu Kota Tangerang menjalani penanganan laporan terhadap kasus tersebut.

Komisioner Bawaslu Kota Tangerang Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Hery Handani menunjukkan surat pemanggilan terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim.

 

"Baliho yang di TangCity sudah dicopot dan yang di Neglasari sudah dirubah, wajah Pak WH sudah tidak ada," kata Hery.

Hery menjelaskan, dalam kasus ini pria yang akrab disapa WH diduga melanggar Pasal 282 UU RI No 7/2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama proses kampanye.

#GOOGLE_ADS#

"Lima orang saksi telah kami periksa. Tinggal menunggu pemeriksaan terlapor. Karena dalam hal ini ada beberapa unsur yang harus dibuktikan seperti ketentuan menguntungkan dan merugikan itu," jelasnya.

Hery menambahkan bahwa hingga saat ini Bawaslu masih menunggu kedatangan mantan Wali Kota Tangerang tersebut untuk dimintai keterangan. 

"Pak WH seharusnya hadir karena ini unsur nama dia juga. Info terakhir pihak terlapor sulit dihubungi," imbuhnya.

Berdasarkan informasi, Wahidin tengah memenuhi undangan di Istana Wakil Presiden untuk mengikuti terkait pembahasan transportasi sejak pagi hingga petang ini.(MRI/RGI)