TangerangNews.com

Satlantas Polres Tangsel Bentuk Satgas Pemberantasan Lawan Arus

Yudi Adiyatna | Kamis, 31 Januari 2019 | 19:00 | Dibaca : 1337


Petugas kepolisian saat melakukan tindakan penilangan kepada pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan lalu lintas. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Tangerang Selatan terus terjadi, hal ini dipicu oleh tingkat disiplin pengendara yang rendah. Salah satu jenis pelanggaran yang kerap terjadi adalah melawan arus.

Meski membahayakan pelanggar maupun orang lain, namun tak sedikit pengendara yang tetap melawan arus. Alasan klasik yang kerap mereka lontarkan adalah memperpendek jarak tempuh.

Mengantisipasi terus terjadinya pelanggaran lalu lintas yang mengancam keselamatan pengguna jalan raya itu, Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel pun membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Lawan Arus.

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin mengatakan pembentukan Satgas ini merupakan instruksi dari Kapolda Metro Jaya tentang upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat lawan arus. Selain itu, dipicu juga tingginya jumlah kecelakaan akibat lawan arus sepanjang tahun 2018.

"Tahun 2018 kemarin terdapat 1.184 kecelakaan lalu lintas karena lawan arus," kata AKP Lalu, Kamis (31/1/21019).

AKP Lalu menerangkan, pada awal, pihaknya akan mengerahkan Satgas Pemberantasan Lawan Arus dengan jumlah personel 73 orang yang akan mulai bertugas sejak 31 Januari hingga 14 Februari mendatang. Satgas ini, kata dia, akan langsung melakukan tindakan tegas berupa tilang ditempat dengan penerapan pasal yang berlapis dan denda tilang maksimal bagi pengendara yang kedapatan melanggar.

#GOOGLE_ADS#

"Akan diturunkan (bertugas) hingga dua minggu kedepan," imbuhnya.

Satgas ini akan melakukan penjagaan serta operasi kepolisian di lokasi-lokasi rawan kecelakaan lalu lintas di wilayah Tangsel.

"Titiknya di Sepanjang Jalan Raya Serpong, dibawah Fly Over Ciputat, Islamic, perempatan viktor dan lainnya," tandasnya.(MRI/RGI)