TangerangNews.com

5 Ribu Butir Ekstasi Didapat dari Lapas Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 11 Februari 2019 | 17:00 | Dibaca : 1490


Tersangka berinisial FTH, 46, saat diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (11/2/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan narkoba jenis ekstasi sebanyak 5 ribu butir.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan, ribuan pil inex ini didapat dari tersangka berinisial FTH, 46, yang diringkus di depan kantor Kecamatan Benda, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

"Tersangka kami amankan saat melakukan transaksi setelah ciri-cirinya kami ketahui," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (11/2/2019).

Abdul bertutur bahwa FTH merupakan target operasi Satresnarkoba yang telah lama dicari. Ketika ciri dan keberadaan pelaku diketahui, polisi langsung meringkusnya.

Dari tangan pelaku, kata Abdul, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga plastik bening yang berisi 5 ribu butir ekstasi.

"Dia jaringan yang sering beroperasi di wilayah Jakarta dan Tangerang. Ini masih kami kembangkan. Pelaku diatasnya (bandar) sedang kami cari juga," jelasnya.

Sementara itu, ketika dihadapan awak media, FTH hanya bisa terdiam dan menunduk. Saat ditanya Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Raden Bagoes Wibisono, FTH mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari Lapas Pemuda Kelas I Tangerang.

#GOOGLE_ADS#

"Baru kali ini saya punya. Ini dapat dari Lapas Tangerang Baru (Lapas Pemuda Kelas I Tangerang)," ungkap FTH.

Akibat perbuatanya, kini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota. FTH dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5-20 tahun atau ancaman kurungan penjara seumur hidup atau pidana mati.(RAZ/RGI)