TangerangNews.com

Pengawasan Penanaman Modal di Tangerang Diperketat

Maya Sahurina | Kamis, 14 Februari 2019 | 18:00 | Dibaca : 1167


Didi Rosadi, Kasie Pengawasan dan Pemantauan Penanaman Modal, Bidang Pengendalian dan Informasi Data pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Maya Sahurina)


TANGERANGNEWS.com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang akan memperketat pengawasan penanaman modal di kota 1001 industri ini.

Hal itu diungkapkan Didi Rosadi, Kasie Pengawasan dan Pemantauan Penanaman Modal, Bidang Pengendalian dan Informasi Data pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang. Pengawasan itu, kata Didi, terkait izin penanaman modal. 

"Perusahaan itu mempunyai kewajiban untuk melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal). Hal itu yang akan kami pantau, yakni kepatuhan perusahaan terhadap realisasi investasinya," ungkapnya Kamis (14/2 /2019).

Dijelaskannya, setiap perusahaan yang menanamkan investasinya mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Di dalam NIB tersebut, kata dia, setiap perusahaan  merencanakan besaran investasi dengan nilai tertentu. Sementara dalam realisasinya, nilai investasi itu bisa tercapai atau kurang dari target yang ditentukan.

#GOOGLE_ADS#

Masih kata Didi, selama melakukan pengawasan soal kepatuhan perusahaan pada regulasi penanaman modal, dirinya masih menemukan pelanggaran. Hal ini, kata dia, mengindikasikan masih banyak perusahaan di Kabupaten Tangerang yang membandel.

"sekitar 100 perusahaan akan kita pantau. Perusahaan itu adalah perusahaan yang belum patuh terhadap LKPM-nya. Artinya perusahaan-perusahaan di Kabupaten Tangerang belum semua mematuhi LKPM, ” bebernya.

Terkait sanksi, Didi mengatakan bahwa Pemkab Tangerang tidak memiliki kewenangan besar. Karena terkait sanksi disektor penanaman modal, kewenangannya berada di Pemerintah Pusat.

"Yang mencabut izin adalah Pemerintah Pusat. Kita hanya  bertanggungjawab untuk memberikan pembinaan terhadap perusahaan tersebut," tutupnya.(MRI/RGI)