TangerangNews.com

Gasak Barang Ekspor Soetta, 5 Bandit ini Diciduk Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 22 Februari 2019 | 18:37 | Dibaca : 776


Konferensi pers Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang berhasil membongkar komplotan bandit yang menggasak ratusan kilogram garmen milik PT Daedong (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)


 

TANGERANGNEWS.com-Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar komplotan bandit yang menggasak ratusan kilogram garmen milik PT Daedong ketika hendak diberangkatkan ke Korea Selatan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Peristiwa terstruktur itu bermula dilancarkan pada Rabu (26/9/2018) di Jalan Raya Cilebut Tugu Wates, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, komplotan para bandit ini beranggotakan lima orang yang S, YS, AF, AS, dan W. Mereka dibekuk polisi secara bergantian.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Victor Togi Tambunan mengatakan, kelima pelaku itu menggasak 440 kilogram garmen merk Asics milik PT Daedong.

Kelimanya pun melancarkan aksinya saat proses pengangkutan garmen dari Bogor, menuju Bandara Soetta, Tangerang.

"Para tersangka secara bersamaan melakukan pencurian garmen milik PT Daedong seberat 440 kilogram atau sebanyak 993 potong garmen yang akan dikirim ke Korea melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Jumat (22/2/2019).

Victor menjelaskan awal insiden saat PT Daedong mencari ekspedisi lokal untuk mengantarkan barang mereka ke Korea Selatan.

Setelah pencarian, akhirnya S mengambil kesepakatan sebagai sopir ekspedisi PT Trans Utama Indokarya yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka S pun membawa kendaraan ekspedisi dengan membawa garmen merk ASICS sebanyak 197 koli atau sebanyak 3.897 potong yang direncanakan akan terbang menggunakan maskapai Garuda Indonesia di Bandara Soetta.

"Awalnya pelaku AF menerima order dan meminta AS untuk menyediakan kendaraan truk Fuso. Kemudian tersangka S menjadi sopir truk dan mengangkut total 2,2 ton garmen di Ciawi," terangnya.

#GOOGLE_ADS#

Ditengah perjalanan, S bersama YS membelokkan kendaraan mereka ke arah Jalan Raya Cilebut, Bogor untuk bertemu dengan AS untuk menggasak garmen yang diangkut.

Victor menuturkan, dari pengakuan tersangka, ribuan barang yang sudah dibungkus rapih tersebut dibuka menggunakan sebilah pisau.

"Usai membuka bungkusan dan mengambil beberapa bagian, mereka menutup kembali kardusnya seperti tidak dibuka. Mereka pun mengambil barang secara acak dari kardus lain ke lain kardus supaya tidak seperti hilang barangnya," bebernya.

Setelah berhasil menggasak 440 kilogram garmen, pelaku W membawa barang curian mereka menggunakan mobil pikap yang akhirnya mereka jual ke toko baju di kawasan Bogor seharga Rp45 juta.

"Penadahnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang), barang bukti 440 kilogram itu semua sudah habis dijual," katanya.

Kemudian barang ekspor itu pun berhasil mendarat selamat di Incheon, Korea Selatan setelah terbang menggunakan Maskapai Garuda Indonesia.

Namun, lanjut Victor, PT Daedong menemukan kurangnya jumlah kuota barang dan berat barang yang susut sebanyak 440 kilogram dan melaporkannya ke Indonesia.

Melalui penyidikan, kelima pelaku pun berhasil dicokok di tempat dan waktu berbeda. S Ditangkap di rumahnya di Depok pada 28 Desember 2018, sedangkan keempat rekannya diamankan di Bogor dan Sukabumi pada 10 Januari 2019.

"Sopir (S) pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," tegasnya.

Dari tindak pidana kelima bandit tersebut, PT Daedong ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. Kelimanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 dan diancam akan menjadi penghuni di hotel prodeo paling lama tujuh tahun lamanya.(RMI/HRU)