TangerangNews.com

106 Pelajar Bawa Sajam di Cikupa Ternyata Mau Tawuran

Mohamad Romli | Jumat, 22 Februari 2019 | 20:34 | Dibaca : 3188


Waka Polresta Tangerang AKBP Komarudin menunjukan barang bukti senjata tajam yang dibawa para pelajar saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (22/2/2019). (TangerangNews/2019 / Mohamad Romli)


 

TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang berhasil membongkar motif 106 pelajar yang diamankan karena bergerombol di Jalan Raya Serang, Cibadak, Kabupaten Tangerang, Kamis (21/2/2019).

Setelah diamankan dan diperiksa petugas, pelajar dari 5 sekolah yakni SMK Pembangunan Tigaraksa, SMK Bipuri Serpong, SMK Korpri 12 Balaraja, SMK Yasnur dan SMK Doski Rangkas Bitung itu mangakui hendak tawuran.  

Kecurigaan polisi dikuatkan dengan ditemukannya berbagai jenis senjata tajam (sajam) saat mereka diamankan.

Dikatakan Waka Polresta Tangerang AKBP Komarudin, modus tawuran pelajar itu dalam rangka memperingatkan hari kematian salah satu pelajar atas nama Agus, pelajar SMK Pembangunan Tigaraksa setahun yang lalu karena peristiwa yang sama.

"Mereka hendak tawuran dengan pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Tangerang," terang Komarudin saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (22/2/2019).

Ditegaskannya, pihaknya telah memberikan peringatan keras atas rencana aksi kekerasan para pelajar itu. Selain para pelajar, dalam kesempatan itu, polisi juga menghadirkan orang tua siswa serta guru asal sekolah para pelajar tersebut.

"Mereka kami berikan peringatan keras dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Surat itu kami simpan," tambahnya.

Komarudin juga mengatakan, akan tidak segan-segan memproses secara hukum jika dikemudian hari ternyata para pelajar itu kembali melakukan perbuatannya, terlebih soal kepemilikan senjata tajam.

#GOOGLE_ADS#

"Sesuai dengan Undang-undang Darurat Nomor 12, barang siapa membawa senjata tajam yang bukan untuk kepentingan profesi diancam hukuaman 10 tahun penjara," tukasnya.

Setelah diberikan pembinaan dan pernyataan tidak akan kembali melakukan tawuran, 102 pelajar itu dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing setelah selama satu hari diamankan di Mapolresta Tangerang.

Sementara, petugas masih menahan 4 pelajar karena menjadi pihak yang memproduksi beberapa senjata tajam yang akan digunakan dalam rencana tawuran itu.

Diketahui, 106 pelajar itu diamankan petugas saat menumpang sebuah truk di Jalan Raya Serang. Truk itu kemudian diberhentikan petugas Satlantas Polresta Tangerang di Lampu Merah Tigaraksa. 

Setelah diamankan, mereka mengaku akan berziarah dan nyekar ke makam salah satu temannya di Bitung, Curug.

Namun keterangan itu tidak serta merta dipercayai petugas, karena ditruk yang mereka tumpangi, petugas menemukan 15 buah Celurit, 2 buah golok, 3 buah samurai, dan satu buah gergaji kayu.(RMI/HRU)