TangerangNews.com

Sidang Direktur PT MPL, Hakim Tolak Kesaksian Kades Laksana

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 26 Februari 2019 | 16:00 | Dibaca : 1548


Suasana persidangan kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen, 66, kembali digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (26/2/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen, 66, kembali digelar.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (26/2/2019) ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun saksi yang dihadirkan di antaranya Kepala Desa Laksana, Kunyin Saputra dan Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto.

Berdasarkan pantauan TangerangNews, puluhan staf perangkat Desa Laksana tampak memadati ruang sidang dua. Mereka berduyun-duyun datang ke pengadilan untuk mengawal proses jalannya persidangan.

Dalam persidangan, Kunyin Saputra mengatakan kondisi jalan yang diperkarakan tersebut dibetonisasi untuk jalan masyarakat atau kepentingan umum.

Menurutnya, pengecoran atau betonisasi jalan itu dilakukan oleh warga sekitar secara sukarela. Biaya pengecoran sendiri diminta dari sejumlah pengusaha di Desa Laksana.

Mendengar keterangan saksi itu, Ketua Majelis Gunawan langsung membacakan sejumlah poin keterangan Kunyin yang sebelumnya terdapat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Kepolisian.

"Saya memberitahukan kepada saudara Tjen Jung Sen dan saudara TJen Jung Sen mulai membangun jalan yang awalnya lebar 4 meter kemudian dilebarkan menjadi 8 meter dan diperkeras dengan batu dan pasir. Kemudian, tahun 2004 jalan mulai dibangun dan dicor yang biayanya ditanggung seluruhnya oleh Tjen Jung Sen," kata Hakim Gunawan membacakan BAP Penyidik Kepolisian atas keterangan Kepdes Kunyin.

Majelis Hakim pun mempertanyakan keterangan yang diberikan saksi Kunyin di dalam persidangan. 

"Ini yang benar yang mana? Ini saudara sendiri yang memberikan keterangan di kepolisian ada tanda tangannya di sini. Tapi kenapa berbeda dengan kesaksian sekarang. Keterangan tidak sama. Kalau saya tanya lagi ya pasti berubah lagi," tegas Hakim.

"Keterangan saudara tidak dapat dipercaya. Saudara plin-plan karena jawaban saudara berbeda - beda," sambungnya.

Menganggap saksi yang memberikan keterangan tersebut tidak dapat dipercaya dan dianggap berbohong, Majelis Hakim kemudian memanggil saksi lainnya yakni Heru Kustanto dari Kementerian Perindustrian.

Heru menuturkan, Direktur Utama PT MPL yakni Tjen Jung Sen mengajukan izin untuk kawasan Industri.

"Kemudian setelah ada pengajuan. Kami membentuk sebuah tim penilai atau verifikasi bersama lintas sektor yang diantaranya OPD (organisasi perangkat daerah) Kabupaten Tangerang juga BPN untuk melakukan verifikasi yang telah disampaikan," ucap Heru.

Menurut Heru, pihaknya dan tim yang dibentuk pada tahun 2017 hanya melakukan pengecekan administrasi terkait kelengkapan izin lingkungan dan Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan)

wilayah yang diajukan oleh terdakwa.

"Persyaratan utama untuk kawasan Industri adalah izin lingkungan dan Amdal. Izin lingkungan dan Amdal yang kami minta tidak ada. Sehingga tidak diberikan izin untuk kawasan industri. Didalam surat rekomendasi tidak dapat diberikan menjadi kawasan industri," kata Heru. 

Mendengar keterangan saksi Heru, Majelis Hakim bertanya, apabila tim yang melakukan verifikasi mengetahui akses untuk menuju lokasi yang akan dijadikan kawasan industri berdiri di atas tanah negara apakah dapat memberikan izin untuk kawasan Industri?

"Tidak yang mulia," jawab Heru.

#GOOGLE_ADS#

Sidang kasus ini pun ditunda dan akan kembali digelar di PN Tangerang pada pekan depan, Senin (4/3/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU.

Diketahui sebelumnya, Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU No 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.(MRI/RGI)