TangerangNews.com

RPJMD Disahkan, Dewan Minta Segera Disosialisasikan

Maya Sahurina | Senin, 11 Maret 2019 | 17:00 | Dibaca : 583


Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dalam rangka Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Terhadap Ditentukannya Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2013 menjadi Perda, Senin (11/3/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)


TANGERANGNEWS.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2013 menjadi Perda, Senin (11/3/2019).

Hal itu berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dihelat di gedung DPRD Kabupaten Tangerang di lingkup Puspemkab Tangerang, Tigaraksa.

Pihak eksekutif yang diwakili Wakil Bupati Mad Romli dalam sambutannya mengatakan, pengesahan RPJMD yang akan menjadi peta pembangunan lima tahun ke depan di Kabupaten Tangerang itu mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

"Kita patut bersyukur karena atas kerja keras yang dilakukan oleh pihak legislatif bersama jajaran eksekutif pada akhirnya mencapai hasil (RPJMD) seperti yang kita harapkan bersama," ungkapnya.

Diketahui, sebelum ditetapkan, RPJMD yang merupakan penerjemahan dari janji politik duet kepemimpinan Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli itu, telah melalui serangkaian proses pembahasan, baik dipihak eksekutif maupun legislatif. Salah satunya studi banding legislatif (Pansus RPJMD) ke Bali beberapa waktu yang lalu.

"Saya menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak, terutama kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan atas RPJMD Kabupaten Tangerang 2019-2023. Sehingga akhirnya kita semua sampai pada tahap persetujuan," beber Romli.

#GOOGLE_ADS#

Sementara, Dedi Sutardi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang  mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan pelaksanaan atas program kegiatan dalam  RPJMD tersebut.

Dedi juga berharap, masyarakat segera mengetahui isi dari RPJMD itu, sehingga ia meminta segera disosialisasikan.

"Segera bentuk dan susun peraturan pelaksana, sehingga program kegiatan yang telah disusun dalam RPJMD ini dapat berjalan efektif sesuai dengan harapan." ujar Dedi.(MRI/RGI)