TangerangNews.com

CPNS di Tangerang Belum Terima SK, Ini Penyebabnya

Maya Sahurina | Senin, 25 Maret 2019 | 15:00 | Dibaca : 4145


Ilustrasi CPNS. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Tangerang nampaknya harus bersabar. Pasalnya, hingga saat ini Surat Keputusan (SK) CPNS belum juga diterbitkan karena masih menunggu persetujuan teknis (Pertek).

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Chicha Dewi Larasati mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional.

"Tinggal menunggu dari BKN regional III Bandung. Semoga segera ditetapkan Pertek dari BKN-nya. Pertek itu nantinya akan menjadi dasar SK CPNS yang nanti dikeluarkan Bupati," ujarnya (25/3/2019)

Hal senada juga diterangkan Kasubbid Formasi dan Pengadaan Pegawai pada BKPSDM Kabupaten Tangerang Juhri. Ia menerangkan, Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS juga sedang dalam proses pengajuan di BKN. 

"Untuk Tangerang Raya, cuma Kabupaten Tangerang yang belum mendapatkan Pertek, Kota Tangerang dan Tangsel sudah lebih dulu. Jadi, untuk NIP juga kami masih menunggu dari Pertek BKN, karena itu menjadi dasar untuk diterbitkannya SK. Tetapi tanggal mulai tugasnya dihitung mulai 1 Maret. Jadi kalau April SK-nya sudah diterbitkan, mereka juga akan menerima gaji dari Maret," terangnya.

#GOOGLE_ADS#

Juhri menjelaskan, di Kabupaten Tangerang ada sekitar 342 CPNS yang terbagi untuk tenaga kesehatan, guru dan teknis. Jumlah tersebut sebetulnya belum terpenuhi dari kuota formasi yang ditentukan yakni sekitar 427 lowongan. Soal gaji, para CPNS hanya akan mendapatkan gaji sekitar 80 persen.

"Karena belum sepenuhnya menjadi PNS, jadi hanya 80 persen dari gaji pokok," jelasnya.

Untuk menjadi PNS, lanjut Juhri, para CPNS harus mengikuti diklat pra-jabatan selama satu tahun.

"Nah hasil dari diklat itu yang akan menentukan mereka akan ditetapkan menjadi PNS atau tidak. Sesuai atau tidak, melanggar ketentuan yang ada atau tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan," tukasnya.(MRI/RGI)