TangerangNews.com

Warga Tangsel Kini Bisa Buat KTP di Kecamatan

Rachman Deniansyah | Rabu, 27 Maret 2019 | 13:49 | Dibaca : 3156


Kegiatan Bina Kependudukan Kota Tangsel Tahun 2019 di Gedung Graha Widya Bakti Puspitek, Jalan Raya Serpong, Muncul, Setu, Tangsel, Rabu (27/3/2019). (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)


 

TANGERANGNEWS.com-Guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang Selatan memangkas birokrasi yang telah ada di peraturan sebelumnya dalam administrasi kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika sebelumnya dalam mengurus administrasi kependudukan, masyarakat harus lebih dulu membuat surat keterangan RT dan RW. Namun sekarang tak perlu lagi dilakukan.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, saat ini Kemendagri telah melaunching Gerakan Indonesia Sadar Adminduk sebagai gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan administrasi kependudukan, khususnya KTP dan Kartu Keluarga (KK). Sebab keduanya itu menjadi dasar bagi masyarakat. 

Kegiatan Bina Kependudukan Kota Tangsel Tahun 2019 di Gedung Graha Widya Bakti Puspitek, Jalan Raya Serpong, Muncul, Setu, Tangsel, Rabu (27/3/2019).

"Jadi hal yang paling mendasar kita dalam berwarganegara, kita harus memiliki KTP dan KK sebagai identitas kita sebagai warga negara dan untuk melaksanakan kegiatan sehari hari," jelas Airin saat menghadiri Kegiatan Bina Kependudukan Kota Tangsel Tahun 2019 di Gedung Graha Widya Bakti Puspitek, Jalan Raya Serpong, Muncul, Setu, Tangsel, Rabu (27/3/2019).

Oleh karena itu, kata dia, Pemkot Tangsel akan fokus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, dengan bersinergi dan melakukan apa yang diminta oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Disdukcapil Tangsel. 

"Awalnya kita lakukan sentralisasi sesuai dengan amanah Undang-undang. Kita tingkatkan sarana prasarana dengan baik, alat perekam dan hal lainnya. Kemudian Sumber daya manusia terus kita tingkatkan, pelatihan kita lakukan sesuai dengan Standar Pelayanan Mininal (SPM)," bebernya. 

#GOOGLE_ADS#

Namun demikian, bahwa dengan sentralisasi tersebut ada hal positif dan negatifnya. "Seperti yang kita ketahui, Disdukcapil terlihat seperti pasar, karena terlalu banyaknya orang, padahal loketnya sudah banyak dari sebelumnya," tukasnya. 

Oleh karenanya, kata dia, sejak 18 Maret 2019 masyarakat sudah dapat membuat KTP di setiap Kecamatan. Selain itu tidak diperlukan surat pengantar dari RT/RW.

"Ini adalah memperpendek jalur birokasi, sehingga masyarakat bisa dilayani dengan baik. Kami terus lakukan evaluasi dan pelayanan baik di Disdukcapil maupun di Kecamatan," imbuhnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan Dedi Budiawan mengatakan, saat ini masyarakat tak perlu khawatir dalam membuat dan mengurus adminitrasi kependudukan. Prosedur saat ini sudah bisa menyesuaikan dengan keinginan masyarakat. 

"Ada dua model cara. Pertama, yang tidak suka antre, mau pilih waktu dalam sebulan, bisa pilih online. Apabila yang ingin cepat, sehari jadi bisa secara manual, terdapat di tujuh kecamatan kita sudah layani," bebernya.(RAZ/HRU)