TangerangNews.com

Ternyata Ini Syarat Mencoblos Penderita Gangguan Jiwa

Maya Sahurina | Rabu, 10 April 2019 | 22:00 | Dibaca : 537


Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Ali Zaenal Abidin. (@TangerangNews / Maya Sahurina)


TANGERANGNEWS.com-Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 1.080 penyandang disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari jumlah tersebut, terdapat Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Ketua KPU Kabupaten Tangerang M Ali Zaenal Abidin menjelaskan, ODGJ yang terdata oleh pihaknya masuk ke dalam kategori pemilih disabilitas.

“Ada didata kita dan masuk ke dalam kategori disabilitas. Kriteria disabilitas itu juga banyak ada tuna wicara, tuna rungu dan lain sebagainya termasuk ODGJ,” ungkapnya, Rabu (10/4/2019)

Ali mengungkapkan, ODGJ yang mendapatkan hak pemilih di Pemilu tahun ini yaitu mereka yang memiliki surat keterangan dari dokter yang menangani. Surat keterangan tersebut menyatakan bila ODGJ pada hari pencoblosan nanti dapat dikatakan sehat.

 #GOOGLE_ADS#

“Kalau kemudian yang bersangkutan sampai hari H (17 April) tidak bisa menunjukan surat keterangan dari dokter jiwa, maka kita tidak bisa mengakomodir. Karena bagi KPU adalah kami wajib hukumnya untuk menjaga hak warga negara, kan kita tidak tahu yang bersangkutan itu kapan sembuh,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang, Ita Nurhayati menambahkan, jumlah DPT Kabupaten Tangerang sebanyak 2.118.565. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.080 penyandang disabilitas.

“Tuna daksa itu sebanyak 349 orang, tuna netra ada 217, lalu tuna rungu atau wicara ada 196, kemudian tuna grahita sebanyak 116 dan disabilitas lainnya termasuk ODGJ sebanyak 202 orang,” beber Ita.(MRI/RGI)