TangerangNews.com

3 Remaja Pembacok Ojol Hingga Tewas di Ciputat Segera Disidang

Yudi Adiyatna | Jumat, 3 Mei 2019 | 23:13 | Dibaca : 3521


Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Tangsel Sobrani Binzar (tengah). (TangerangNews/2019 / Yudi Adiyatna)


 

TANGERANGNEWS.com-Tiga orang remaja yang menjadi pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap seorang pemuda hingga tewas telah diserahkan dari tahanan Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan .

Ketiga remaja tersebut masing-masing berinisial BS (16), MR (17), dan AS (16). Mereka adalah sebagian dari pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap Steven Saulus Kevin, 22, di depan sekolah Erenos, Jalan Palapa, RT 03/18, Serua, Ciputat, Tangsel pada Jumat 19 April 2019.

"Jadi karena pelaku merupakan anak di bawah umur maka prosesnya dipercepat, agar bisa disidangkan. Sekarang memasuki tahap 2. Tadi ketiga pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik," ujar Sobrani Binzar, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Tangsel saat ditemui di Kantor Kajari Tangsel, Jumat (3/5/2019).

#GOOGLE_ADS#

Ketiga pelaku yang masih anak dibawah umur itu pun terpantau didampingi oleh pihak keluarganya masing-masing. Mereka hanya bisa menunduk saat tiba di Kantor Kejari Tangsel, Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren.

Petugas turut membawa pula barang bukti yang digunakan pelaku saat mengeroyok korban yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) itu. Yakni berbagai senjata tajam seperti celurit dan parang, serta pakaian berlumuran darah.

"Pelaku BS dan AS mengakui telah membawa senjata tajam untuk membacok korban," tambahnya.

Sementara, kata Sobrani, pelaku berinisial MR terlibat dalam peristiwa itu lantaran turut menjadi joki sepeda motor yang mengantar pelaku BS dan AS menemui korban. Meski tak ikut serta menggunakan senjata tajam, namun MR dianggap berkomplot melakukan suatu tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain.

"MR ini tetap terlibat, sehingga dikenakan pasal yang sama," tukasnya.

Pihak kepolisian sendiri telah mengamankan 8 dari 14 pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan Steven tewas bersimbah darah. Sedangkan pelaku lainnya 6 orang masih dalam pengejaran. 

Dari 8 pelaku yang berhasil diciduk, 3 diantaranya berstatus di bawah umur. Karena itulah, proses hukum yang dijalani AS, BS, MR lebih dipercepat mengacu pada Undang-undang anak.

Kejadian tragis itu bermula saat korban dan kedua orang temannya sedang asyik nongkrong di sebuah warung sambil meminum kopi. Namun tak berselang lama, sekelompok orang yang berboncengan mengendarai 7 unit sepeda motor mendatangi lokasi. Para pelaku berjumlah 14 orang. Mereka lantas menghampiri Steven, hingga terjadi perdebatan dan cekcok mulut.

Tanpa diduga, para pelaku langsung membacok korban secara berulang-ulang kearah bagian kepala, punggung, bawah ketiak kanan dan tangan kanan. Usai menghabisi nyawa driver Ojol malang itu, para pelaku lantas melarikan diri. 

Sementara teman korban yang sebelumnya memilih kabur ketakutan, kembali mendatangi lokasi dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Meski sempat dibawa ke RSU Tangsel, namun nyawa Steven tak tertolong.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan atau Pasal 351 tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun, dengan ketentuan jika pelaku di bawah umur maka hukumannya dikurangi setengah dari maksimal hukuman yang dipersangkakan.(RMI/HRU)