TangerangNews.com

MUI Tangsel: Penukaran Uang di Pinggir Jalan Riba

Rachman Deniansyah | Jumat, 24 Mei 2019 | 22:59 | Dibaca : 1410


Para penyedia jasa penukaran uang yang mulai bermunculan didaerah Tangsel. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Jasa penukaran uang yang mulai menjamur saat menjelang hari Raya Idul Fitri seperti saat ini ternyata tergolong dalam perbuatan riba. 

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Abdul Rozak saat dihubungi TangerangNews, Jumat (24/5/2019).

Diektahui, menurut asal kata, riba adalah tambahan. Sementara berdasarkan definisinya, riba adalah penetapan bunga atau juga melebihkan jumlah nominal  berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. 

BACA JUGA:

Maka, jasa penukaran uang tergolong riba karena adanya tambahan atau jumlah yang tak sesuai dari nominal yang ditukar. 

Dalam praktiknya, untuk menukarkan pecahan uang sejumlah Rp100 ribu, penukar harus menukarkan dengan nominal dengan marjin Rp10 ribu, atau mencapai 10 persen. 

"Tukar menukar uang boleh asal syaratnya, pertama (bahwa) nilai yang ditukar sama nilainya tidak boleh beda misalnya uang Rp100 ribu ditukar dengan uang recehan Rp100 ribu," jelas Abdul Rozak yang juga menjabat sebagai Kepala Kementerian Agama Kota Tangsel, saat dihubungi TangerangNews. 

Rozak menegaskan, jika tukar menukar uang namun tidak sama nominalnya, maka perbuatan tersebut tergolong riba, karena transaksi tersebut memberatkan salah satu pihak, dalam hal ini adalah penukar. Terlebih terdapat margin yang lebih dari 10 persen. 

"Bahkan ada pendapat ulama yang mengatakan meskipun saling sepakat dan ridho tetap disebut riba," tambahnya. 

#GOOGLE_ADS#

Selain adanya penambahan yang mencapai 10 persen, jasa tukar uang juga dikatakan riba karena menjadikan uang sebagai komoditi yang diperjual belikan. 

Penulusuran TangerangNews dari berbagai literatur, menurut Al-Ghazali yang merupakan seorang ilmuwan Muslim, dalam teori ekonomi Islam, uang tak boleh diperjual belikan, karena uang ibarat cermin yang tak punya warna namun dapat merefleksikan warna. Artinya, uang tak punya nilai, melainkan dapat merefleksikan nilai. Sehingga hanya dapat sebagai alat tukar, bukan komoditi yang diperjual belikan.(MRI/RGI)