TangerangNews.com

Zaki Sanksi ASN Tangerang yang Bolos Apel Peringati Hari Lahir Pancasila

Maya Sahurina | Sabtu, 1 Juni 2019 | 14:36 | Dibaca : 1828


Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memimpin apel upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di lapangan Maulana Yudha Negara, Puspemkab Tangerang di Tigaraksa, Sabtu (01/6/2019). (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)


 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di lapangan Maulana Yudha Negara, Puspemkab Tangerang di Tigaraksa, Sabtu (01/6/2019).

Dalam sambutannya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap agar peringatan Hari Lahir Pancasila semakin meningkatkan kesadaran bernegara kepada semua yang hadir dan kepada masyarakat pada umumnya.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

"Pancasila merupakan dasar negara kita sebagaimana kesepakatan para pendiri Republik Indonesia. Pancasila terbukti sakti dan mampu menjadi perekat bangsa," ujarnya.

Zaki juga mengatakan, sebagai warga negara Indonesia, kita harus menjunjung tinggi Pancasila sebagai landasan ideal negara. Momen Hari Lahir Pancasila ini adalah pengingat bagi kita sebagai warga negara untuk menghayatinya dan menjadikannya pedoman sebagai ideologi negara.

#GOOGLE_ADS#

"Pancasila itu ideologi dan perekat bangsa yang tentu saja harus menjadi ideologi seluruh aparatur sipil negara, termasuk aparatur sipil Kabupaten Tangerang. Ini juga merupakan perwujudan semangat persatuan bangsa indonesia," jelasnya. 

Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di lapangan Maulana Yudha Negara, Puspemkab Tangerang di Tigaraksa, Sabtu (01/6/2019).

Zaki mengatakan, para ASN yang tidak mengikuti upacara peringatan ini akan mendapatkan sanksi karena memang sudah dihimbau dan diperingatkan untuk menghadiri peringatan Hari Lahir Pancasila.

Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di lapangan Maulana Yudha Negara, Puspemkab Tangerang di Tigaraksa, Sabtu (01/6/2019).

"Tentu akan ada peringatan dan teguran," tegasnya.

Kepala BPKSDM Surya Wijaya menambahkan, para aparatur sipil negara yang tidak hadir dalam apel Hari Lahir Pancasila ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan OPD-nya masing-masing. 

"Apabila tidak mengikuti apel, akan ada sanksi tegas berupa penurunan pangkat selama 46 hari. Tidak masuk kerja dan tidak mengikuti apel itu dihitung," pungkasnya.(RMI/HRU)