TangerangNews.com

Ratusan ASN Tangsel Bolos di Hari Pertama Kerja

Rachman Deniansyah | Senin, 10 Juni 2019 | 20:25 | Dibaca : 814


Kegiatan halal bihalal Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan di Lapangan Cilenggang, Serpong, Senin (10/6/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Sekitar 105 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangsel tidak masuk kerja (membolos) di hari pertama kerja usai libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Senin (10/9/2019).

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi.

Apendi menyebut, dari total ASN sebanyak 2.136 orang, sekitar 270 ASN tidak masuk. Hal itu berdasarkan data saat apel kesadaran dan halalbihalal di lingkup Pemerintah Kota Tangsel di Lapangan Cilenggang, Serpong, pagi tadi. 

"Yang hadir apel tadi pagi 1.866, sedangkan yang cuti ada 119 orang, yang sakit 23 orang, yang dinas luar 3 orang, yang pendidikan 20 orang dan tanpa keterangan sebanyak 105 orang. Jadi total ada 270 yang enggak masuk," terang Apendi.

Mereka yang tidak masuk tersebut, kata dia, hanya pegawai struktural di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara untuk guru dengan status kepegawaian yang sama belum diketahui jumlahnya.

"Jumlah itu di luar guru, karena yang kita data ini adalah yang struktural di lingkungan Pemkot saja," imbuhnya. 

Terkait hal itu, Apendi mengatakan akan melakukan tindakan, yakni melakukan penyidikan lebih lanjut terkait ketidakhadiran para pegawai tersebut. Sebab, ASN yang tidak hadir itu akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran lisan, sanksi sedang dan berat.

#GOOGLE_ADS#

"Kita akan cek apa alasannya tidak masuk. Contohnya terlambat, ada yang masuk tapi tidak fingerprint (atendansi), alasannya dari luar daerah, Senin malam baru sampai. Saya khawatir yang terlambat itu tidak fingerprint ," bebernya. 

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang tidak masuk tanpa ada keterangan. 

"Jelas sanksi ada, karena libur sudah diberikan dari tanggal 3 Juni lalu, sudah sangat cukup. Yang hari ini tidak hadir kita lihat absensinya, minimal kena teguran dan maksimal kita lihat seperti apa paling tidak ada pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)," tegasnya. 

"Potongan TPP dari 10 persen sampai 30 persen," tukasnya.(MRI/RGI)