TangerangNews.com

HMI Nilai Pemprov Banten Tidak Becus Urus PPDB 2019

Maya Sahurina | Senin, 17 Juni 2019 | 12:56 | Dibaca : 11590


Aktivis HMI Cabang Tangerang Raya Abdul Muhyi (tengah). (@TangerangNews / Maya Sahurina)


TANGERANGNEWS.com-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA dan SMK yang baru saja dibuka, langsung dikritik aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) 

Menurut Aktivis HMI Cabang Tangerang Raya Abdul Muhyi, PPDB tingkat SMA yang dikelola Pemerintah Provinsi Banten sangat minim informasi, tidak transparan dan diduga tidak sesuai prosedur.

"Pelaksanaan pendaftaran PPDB di Banten dimulai pada tanggal 17-22 Juni 2019. Namun pengumuman dan petunjuk teknis terkait pelaksanaan PPDB sangat minim informasi, sehingga menyebabkan masyarakat resah dan kebingungan," ujarnya, Senin (17/6/2019).

Mahasiswa Pascasarjana IPDN ini juga menyebutkan, peraturan pemerintah pusat yang merujuk pada Permendikbud No 51/2018 Tentang PPDB Tingkat TK sampai SMA SMK, dalam hal ini yang bertanggungjawab atas pelaksanaan PPDB adalah Pemerintah Daerah.

"Pertama, dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa PPDB dilaksanakan pada bulan Mei pada setiap tahunnya dan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) alias online. Terkecuali tidak tersedia fasilitas jaringan, maka dilakukan secara luar jaringan (luring) alias offline. Realitanya, pelaksanaan PPDB di Banten dimulai pada pertengahan bulan Juni dan dilakukan secara luring alias offline," jelasnya. 

Ia pun menambahkan, pemerintah provinsi belum memadai dalam memeberikan fasilitas untuk melakukam akses PPDB pada 2019.

"Padahal Banten memiliki ketersediaan fasilitas jaringan yang sangat memadai. Sistem offline tersebut sangat sarat akan kecurangan dan permainan yang terjadi dilapangan," kata Muhyi.

Apalagi kata Muhyi, pengelolaan sistem tersebut diserahkan kepada pihak sekolah. Hal itu menurutnya berpotensi terjadi kecurangan dari pihak sekokah.

"Sistem offline tersebut dikembalikan ke sekolah masing-masing. Dengan begitu minimnya transparansi perihal jumlah dan kuota rombongan belajar. Serta dapat menimbulkan kesewenang-wenangan oleh pihak sekolah, terkait validasi pendaftaran yang dilakukan oleh masyarakat," ujarnya. 

Mereka mempertanyakan minimnya sosialisasi dan informasi resmi terkait juknis PPDB, padahal dalam peraturan menteri disebutkan, kepala daerah wajib membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dalam hal ini Pergub (Peraturan Gubernur) atas pelaksanaan PPDB. 

#GOOGLE_ADS#

"Salah satu jalur PPDB yakni dengan sistem 90% zonasi, namun patut diduga tidak adanya penetapan zonasi yang dilakukan oleh Pemprov Banten. Padahal penetepan zonasi dilakukan minimal 1 bulan sebelum dilaksanakannya pendaftaran PPDB. Ini menandakan tidak adanya transparansi yang dilakukan oleh Pemprov serta menandakan ketidakbecusan mereka dalam melaksanakan PPDB 2019," tukasnya.

Ia pun meminta kepada Gubernur Banten Wahidin Halim agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Banten sekaligus harus bertanggung jawab dalam pelaksaan PPDB 2019. 

"Pemerintah harus bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang ada, serta turut mengawasi pelaksanaan PPDB yang saat ini sedang berjalan. Melihat nggaran lendidikan di Banten sangatlah besar, jangan sampai kemudian ada oknum oknum yang tidak bertanggungjawab atas pelaksanaan PPDB," tukasnya.(RAZ/RGI)