TangerangNews.com

Wali Kota Tangerang Stop Layanan Publik di Tanah Kemenkumham

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 11 Juli 2019 | 17:36 | Dibaca : 25683


Surat nota keberatan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah atas pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menghentikan pelayanan publik untuk bangunan yang berdiri di atas tanah milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kota Tangerang.

Pemberhentian layanan publik itu tertulis dalam surat nota keberatan Arief atas pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Dalam surat nota keberatan yang ditandangani Arief pada Rabu (10/7/2019) itu, Pemerintah Kota Tangerang tidak akan bertanggung jawab terhadap layanan sampah, perbaikan drainase, dan perbaikan jalan serta penerangan jalan.

BACA JUGA:

Hal itu akan diberlakukan pada Senin (15/7/2019) di atas aset milik Kemenkumham seperti di Komplek Kehakiman dan Komplek Pengayoman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

"Karena memang bukan menjadi tanggung jawab kami sebelum adanya serah terima aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU)," tulis Arief dalam surat yang dilihat TangerangNews pada Kamis (11/7/2019).

Padahal sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang telah memberikan layanan publik itu kepada masyarakat yang bermukim di atas tanah milik Kemenkumham sama halnya dengan masyarakat lain.

#GOOGLE_ADS#

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Kota Tangerang Dedi Suhada saat dikonfirmasi TangerangNews pun mengaku tidak akan memberikan pelayanan sampah.

"Ya tentunya DLH akan menindaklanjuti sesuai kebijakan Pak Wali Kota," katanya, Kamis (11/7/2019).(MRI/RGI)