TangerangNews.com

Tekan Angka Perceraian di Tangsel, Puluhan Calon Pengantin Diberi Penyuluhan

Yudi Adiyatna | Kamis, 1 Agustus 2019 | 21:08 | Dibaca : 868


Kasi Bimbingan Masyarakat Kemenag Tangsel, Nurdin saat memberikan materi pernikahan kepada Puluhan pasangan calon pengantin di Aula Masjid At-Taqwa, Tangsel. (TangerangNews/2019 / Yudi Adiyatna)


 

 

TANGERANGNEWS.com-Puluhan pasangan calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangsel.

Kegiatan yang digelar bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciputat Timur ini diselengarakan di Aula Masjid At-Taqwa, Rabu (31/7/2018).

Puluhan pasangan calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangsel.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada (DPMP3AKB) Kota Tangsel Irma Syafitri mengatakan, kegiatan yang biasa disebut  Kursus Calon Pengantin (Suscatin) ini untuk pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga/keluarga. 

"Kegiatan Suscatin bertujuan dalam rangka meminimalisir tingginya angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga yang salah satunya disebabkan oleh rendahnya pengetahuan dan pemahaman calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga, serta untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah, " katanya. 

Pada kegiatan ini juga calon pengantin pria dijelaskan dan mempraktekkan cara ijab qobul, agar pada saatnya nanti dapat melakukannya dengan benar.

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

"Saya berharap kegiatan Suscatin ini akan menjadi bekal pengetahuan bagi para calon pengantin dalam menjalankan kehidupan berumah tanggal nanti," tambah Irma.

Sementara Kasi Bimbingan Masyarakat pada Kantor Kemenag Tangsel, Nurdin menuturkan, calon pengantin harus bisa mempersiapkan keluarga sakinah dan membangunan hubungan dalam keluarga.

"Harus bersiap diri dan mental untuk berumah tangga dan harus siap menerima konsekuensi," ujarnya.

Sebagai informasi sejak tahun 2010, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam telah menerbitkan Peraturan Dirjen nomor : DJ.II/491 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang Kursus Calon Pengantin.(RMI/HRU)