TangerangNews.com

72 Paket Tembakau Gorila Siap Edar Diamankan Polisi di Pondok Aren

Rachman Deniansyah | Senin, 26 Agustus 2019 | 20:09 | Dibaca : 925


Polisi menunjukan barang bukti narkoba jenis tembakau gorila saat menggelar press rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (26/8/2019). (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)


 

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap pengedaran narkoba jenis tembakau gorila.

Dari pengungkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan tembakau jenis gorila yang sudah dipaketkan sebanyak 72 paket.

"Seberat 393 gram (tembakau jenis gorila) dan 1 klip sabu seberat 0,3 gram," ucap Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat menggelar press rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (26/8/2019).

Ferdy menjelaskan, tersangka atas nama Sandi Kurniawan yang beralamat di wilayah Parigi, Pondok Aren, Tangsel ini diamankan saat ia berada di parkiran Apartemen Medina, Jalan Kelapa Dua Raya, Kota Tangerang, Sabtu (24/8/2019).

"Pengungkapan untuk tersangka Sandi Kurniawan ini berdasarkan informasi yang didapat oleh Satnarkoba Polres Tangerang Selatan bahwa akan ada transaksi sabu-sabu dari pengedar kepada pembeli," terangnya.

Saat penggerebekkan itu, pihaknya hanya berhasil mengamankan sabu seberat 0,3. Saat itu juga, kata Ferdy, pihaknya melakukan pengembangan kasus ke kediaman tersangka.

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

"Saat dilaksanakan penggeledahan di dalam rumah tersangka, didapat barang bukti tembakau gorila yang sudah dibungkus dengan paket-paket kecil seberat 393 gram," ungkapnya.

Ferdy mengatakan, dengan barang bukti yang didapati itu, tersangka akan dikenakan pasal 114 UU Narkoba.

"Pasal pengedar dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.(RMI/HRU)