TangerangNews.com

Kiki, Pengemudi Ojol Diringkus Polisi Karena Edarkan Sabu

Rachman Deniansyah | Senin, 2 September 2019 | 16:15 | Dibaca : 705


Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika (tengah) bersama para anggota lainnya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan, di Mapolsek Ciputat, Jalan Ir. H. Juanda, Ciputat, Tangerang Sealatan (Tangsel), Senin (2/9/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Kiki, 31, diamankan di Polsek Ciputat, Polres Tangerang Selatan. Pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (Ojol) itu kedapatan mengendarkan narkotika jenis sabu.

Saat ditangkap di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, polisi mengamankan 297 gram sabu yang disimpan di bagasi sepeda motornya. Kiki beserta barang bukti itu pun langsung digelandang ke Mapolsek Ciputat.

“Pelaku kami amankan di rumah kontrakannya. Saat kami geledah seisi rumah tidak ada barang bukti. Ternyata disembunyikan pelaku di bagasi sepeda motor Vespa berwarna merah yang dia gunakan,” kata Kapolsek Ciputat Kompol Endy di Mapolsek Ciputat, Jalan Ir. H. Juanda, Ciputat, Tangerang Sealatan (Tangsel), Senin (2/9/2019). 

Endy menerangkan, berdasarkan keterangan pelaku, barang haram itu didapatkan dari tangan seorang bandar berinisial B. 

“Sang Bandar kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Pengakuan pelaku, dia tidak mengenal sang bandar, hanya berhubungan lewat telepon selular. Pelaku dijanjikan bandar ini dengan upah senilai Rp10 sampai Rp15 juta untuk keseluruhan sabu yang diedarkan,” katanya. 

#GOOGLE_ADS#

Kiki harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini ia mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Ciputat. 

"Pelaku disanksi pasal 112 jo pasal 114  Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(MRI/RGI)